Close
Close

Sekkot Ambon Buka Sosialisasi DPK Soal PPP

Ambon, Orasirakyat.com
Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kota Ambon menggelar kegiatan sosialisasi tentang Penerapan Pas Kapal (PPP), Tanda Daftar Kapal Perikanan, dan Proses Pelelangan Ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dengan Sub Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2024”.


Sosialisasi ini berlangsung di Lantai IV Hotel Grand Avira, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (27/5/24) pukul 13:30 WIT, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.


Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan di laut.


Penerapan Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan adalah upaya untuk memberikan dukungan kepada nelayan kecil dengan memberikan sertifikat kepemilikan kapal.


Tak hanya itu, DPK Kota Ambon juga akan mensosialisasikan proses pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.


Sekkot juga menyoroti pentingnya pembayaran retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukungnya sebagai kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Jadi melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak demi peningkatan PAD di kota Ambon,” harap Ririmasse.


Dalam kegiatan tersebut, juga akan ada penjelasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon terkait proses dan manfaat kartu penilaian atau kusuka. Kartu ini memberikan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.


Kepala DPK Kota Ambon, Febby Maiil, saat di temui oleh beberapa awak media juga menjelaskan bahwa Kartu Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan adalah legitimasi operasional Kapal Perikanan di laut atau perairan lainnya. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin keamanan dan memastikan bahwa kapal yang beroperasi layak untuk melaut.


Dalam upaya kolaborasi dengan Bank BRI dan Dinas Perikanan Provinsi Maluku, nelayan yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan akan mendapatkan kemudahan akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 


"Kartu ini, yang dikenal sebagai kartu kusuka, akan menjadi alat pembayaran yang praktis dengan format seperti kartu ATM, memungkinkan nelayan untuk membeli BBM subsidi dengan mudah," ujar Maiil.


“Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu nelayan, terutama nelayan kecil, dalam mengelola biaya operasional mereka,” tambah Maiil.


Dalam konteks kewenangan laut, Maiil menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi Maluku, namun, ia mengakui pentingnya partisipasi dan suara rakyat dalam pembahasan terkait perikanan.


"Untuk menjaga keselamatan dan standar kapal yang layak, Pas Kapal dan Tanda Daftar Kapal Perikanan menjadi hal yang tak terpisahkan," pungkasnya. (AJP)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama