Close
Close

Tak Lolos, Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Azwa Bupolo

Namlea, Orasirakat.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal kepada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air aminum Azwa Bupolo ternyata tidak lolos, sehingga tidak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Penjabat Bupati Buru, Jalaludin Salampessy dalam sambutannya usai pengesahan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Buru pada Selasa sore (30/4/2023), mengatakan,kalau ada empat ranperda yang diusulkan ke DPRD Buru 

Ranperda  yang dimaksud terdiri dari : 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Perumda Air Minum Azwa Bupolo: 

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan: 

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. 

Mendengarkan rangkaian tanggapan, jawaban fraksi-fraksi di DPRD, Bupati mengingatkan, kalau pandangan tersebut  sangatlah membantu dan mendorong dirinya dan jajaran eksekutif dalam proses perbaikan kedepannya. Melalui kesempatan itu, bupati ucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran terhadap ke empat Rancangan Peraturan Daerah itu. 


"Karena kita ketahui Bersama hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung-jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Buru. Semoga kerja keras dari Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh Pihak yang terkait menjadi amal saleh bagi kita semua. Aamiin,"ucap Jalaludin. 


Walau ada empat ranperda yang ia sampaikan ke DPRD, akui Jalaludin, bahwa Surat Hasil Fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Maluku,, terdapat 1 (satu) Rancangan yang tidak dapat dibentuk, yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Azwa Bupolo.


"Itu dikarenakan merujuk ketentuan Pasal 79 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri sepanjang jumlah anggaran tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada perda sebelumnya,"jelas Jalaludin.


Oleh karena itu, lanjut Jalaludin, ini menjadi tanggungjawab  Pemerintah Daerah untuk berupaya menyelesaikan berbagai komitmen demi percepatan Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Masyarakat Bupolo. 


Pengesahan terhadap Ranperda itu sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas, mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. 


Persetujuan untuk disahkannya Ranperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Buru untuk menyongsong daerah yang lebih baik. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama