Namrole, Orasirakyat.com
Dalam keterangannya kepada awak media usai HUT Bhayangkara ke 78 pada 1 Juli 024, Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumilar mengaku akan menindak tegas setia orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian termasuk anggota Polres Bursel.
"Bila ada personel kami yang terlibat, akan saya tindak tegas dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kapolres, kepada awak media.
Ia menjelaskan, saat ini Polres Bursel sudah beroperasi sejak April 2022 di tahun pertama beroperasi maka pihaknya sudah fokus terkait penegakan hukum tindak pidana perjudian.
" Tahun pertama sendiri kita telah mengungkap kasus judi online itu adalah salah satu komitmen kami Polres Bursel dalam memberantas praktek perjudian, baik konvensional maupun online," akuinya.
Kapolres yang akrab dengan semua kalangan ini menambah bahwa saat ini, judi online menjadi atensi Presiden, Kapolri dan Kapolda Maluku maka pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap internal Polres dalam penegakan hukum.
"Jangan sampai di lingkungan kami ada praktek tersebut, namun sampai dengan saat ini hasil pengawasan yang kami lakukan secara intensif melalui Provit dan Pengamanan (Propam) dan Kepala Satuan Kerja (Ka Satker) di Polres Bursel, sampai saat ini belum ditemukan indikasi anggota kami terlibat dalam judi online," akuinya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan anggota Polri untuk tidak bodoh dan terlibat dalam perjudian tersebut, sebab dengan berjudi bisa memicu terjadinya tindak pidana lain yang bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Sudah banyak kejadian merugikan akibat perjudian, saya harap masyarakat dan khususnya anggota Polres bisa cerdas dalam menyikapi hal ini," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |