Close
Close

Bappeda Buru Gelar Konsultasi Publik KLHS RTRW

Namlea, Orasirakyat.com - Bappeda  menggelar Konsultasi Publik ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS  RTRW) Kabupaten Buru Tahun 2025-2045.


Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dalam laporannya menjelaskan, Konsultasi Publik ke-1 KLHS RTRW itu akan dilanjutkan dengan konsultasi publik ke-2 KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 pada Rabu nanti.


Kegiatan konsultasi publik ke-1 KLHS RTRW membahas su-isu Strategis dan Kebijakan Rencana Program yang akan di muatkan dalam Dokumen KLHS RTRW. 

Sedangkan Konsultasi Publik ke-II KLHS RPJMD akan membahas isu strategis, arah kebijakan serta program-program kerja yang akan di sesuaikan dengan isu strategis pembangunan berkelanjutan, serta pendanaan yang di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dijelaskan, kalau Kegiatan Konsultasi Publik ke-I KLHS RTRW Tahun 2025-2045 dan Konsultasi Publik ke- II KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan tahapan dalam proses penyusunan dokumen KLHS RTRW dan KLHS RPJMD oleh tim penyusun dari LPPM Universitas Pattimura. 

Tahun 2024 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah melakukan kerjasama dengan Universitas Patimura untuk membantu menyusun dokumen antara lain : 

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 

(RPJPD) Kab. Buru tahun 2025-2045. 

Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD, KLHS RTRW, dan KLHS RPJMD sesuai Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan 

Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Buru juga melakukan kerjasama dengan Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung guna menyusun dokumen RTRW Kabupaten Buru Tahun 2025-2045 dan saat ini pelaksanaanya sudah berjalan.

Pelaksanaan Konsultasi Publik ke-I KHLS RTRW Tahun 2025-2045 dan Konsultasi Publik ke-II RPJMD Tahun 2025-2029 diikuti oleh  Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sebagai Tim Pokja KLHS, DPRD Kabupaten Buru, Rektor dan Para Akademisi Universitas Iqra Buru, Para Camat Se-Kabupaten Buru, Para Kepala Desa dan Perwakilan Toko Masyarakat, Toko Agama, Organisasi Kemasyarakatan, LSM serta Insan Pers.


Staf Ahli Bidang SDM, Mansur Mamulati menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program.


Mendahului sambutannya sebelum membuka kegiatan konsultasi, Mansur sempat menyampaikan salam dari Pj Bupati Buru, Syarief Hidayat yang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut. "Ada acara penting yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga saya yang ditugaskan,"jelas Mansur saat membuka kegiatan konsultasi publik ke-1 yang berlangsung di Hotel Grand Sarah , Senin pagi (29/7/2024).


Membacakan sambutan tertulis Bupati, Mansur lebih jauh mengatakan, kalau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah baik kebijakan dan rencana program. 


Untuk itu, Pemerintah Daerah memastikan bahwa seluruh aspek pembangunan  harus mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yang mana pembangunan berkelanjutan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.


Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di Daerah yang mana pengintegrasian rekomendasi dalam dokumen KLHS RTRW, RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program, serta penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS. 


"Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan Dokumen revisi RTRW dan Dokumen RPJMD,"jelasnya. Terintegrasinya KLHS dalam dokumen perencanaan sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama