SBT, KT
Menurut hardy, jumlah pemilih terbesar di Kecamatan Bula terdapat di Desa Bula, dan masalah yang ditemui oleh bawaslu dan jajaran seperti pemilih yang tidak dicoklit sangat banyak, sehingga ini menjadi catatan penting untuk KPU Seram Bagian Timur dan jajaran agar dapat memperbaiki semuanya.
"Desa bula misalnya, dalam 1 Rumah ada 2 Kepala keluarga (KK) yang dicoklit hanya 1 KK, ada yang 12 Pemilih dalam 1 Rumah yang dicoklit hanya 1 pemilih," Jelas Hardy pada, Rabu (17/7/2024) di Bula
Selain itu ditambahkan, pemilih yang sudah meninggal dunia namanya masih ada dalam DP4 yang diturunkan oleh KPU ke Pantarlih melalui PPS, sehingga hal ini harus disikapi secara teliti dan serius oleh KPU. Selain itu, orang yang telah meninggal dunia tidak dimasukan dalam daftar tidak memenuhi syarat (TMS) hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan dan prosedur pencoklitan
"Meninggal namanya masih terdaftar dalam DP4 tidak TMS, Orang yang meninggal dunia tidak dimasukan dalam daftar TMS/coret. Ada yang sudah pindah namun tetap dimasukan dalam daftar memenuhi syarat," Ungkap Hardy.
Proses pencoklitan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial pada setiap tahapan, baik tahapan pemilu maupun tahapan pemilihan, sehingga bawaslu dan jajaran sudah harus menyampaikan himbauan dan saran perbaikan, namun jika ini masuk kategori pelanggaran prosedur pencoklitan maka ini bisa dijadikan temuan
Progres pencoklitan sampai pada Tanggal 16 Juli 2024, Kecamatan Bula dengan Jumlah TPS 32 DP4 16.968, yang dicoklit 16.968 dengan Pemilih baru 595 untuk pemilih laki-laki, pemilih perempuan 627 sehingga total pemilih baru 1222 berdasarkan laporan E-coklit telah rampung 100% pencoklitan di Kecamatan bula.
Untuk diketahui, Kegiatan coklit dalam Pilkada 2024 yakni untuk memperbaiki daftar Pemilih dengan cara:
1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK.
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya.
8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.
9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Sampai berita ini dipublikasikan, KPU Seram Bagian Timur belum dapat dikonfirmasi terkait dengan masalah tersebut. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |