Namrole, Orasirakyat.com
Pantau media ini, aksi tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Bursel, Abdul Samad Soel dan dari Polres dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Yefta Marson Masala.
Terpantau, sejumlah kios (pengecer) dan agen minyak tanah kedapatan menyimpan Pertamax, pertalite dan minyak tanah melebih pemakaian sehari - hari.
Bahkan dalam sidak tersebut, salah satu agen minyak tanah (Mitan) yakni Pamalona kedapatan memiliki minyak tanah melebihi 200 liter yang dikumpulkan dalam drum.
Dalam aksi tersebut, semua BBM dan Mitan yang didapati tim langsung diangkat menggunakan mobil Pickup dengan nomor polisi DE 8289 AG dan dibawa ke Kantor Satpol PP Bursel.Selanjutnya, barang bukti (BBM) tersebut di data, kemudian pemiliknya dipanggil untuk dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan yang langsung disiapkan oleh dinas Perindag dan Reskrim Polres Bursel.
Setelah pemilik BBM diberi pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM, sejumlah pemilik BBM diarahkan untuk menjual BBM jenis Mitan ke masyarakat Namrole dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasat Pol PP Bursel, Abdul Samad Soel dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah bergerak cepat melakukan sidak dengan maksud untuk mengembalikan kondisi yang sementara risih dengan kelangkaan BBM saat ini.
Soel menyebut, operasi ini bukan hari ini saja tapi akan dilakukan selama 3 hari kedepan."Jadi hari ini bukan final tapi kami akan menyelesaikan selama tiga hari nanti. Hari ini yang kami dapat saat sidak tadi 800 liter lebih minyak tanah sementara pertalite Pertamax 59 liter dan pertalite 21 liter," terangnya.
Ia menyebut, dalam pembinaan, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat terutama kepada pengecer bahwa penjualan harus berjalan sesuai aturan yang mana yang berjualan itu adalah orang-orang yang memiliki ijin, yang tidak memiliki ijin tidak berhak menjual.
Hal ini dilakukan agar harga BBM bisa stabil dan tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari pihak pengecer yang bisa memperkeruh kondisi.
"Setelah kami telusuri dari beberapa pihak yang kedapatan menjual BBM ternyata ada yang tidak memiliki ijin, maka dalam pembinaan kami tadi itu kami menyarankan kepada mereka yang belum memiliki ijin untuk segera mengurus ijin sebab pasti ada sanksi bagi mereka sesuai dengan surat pernyataan yang mereka telah tanda tangani," tambahnya.Soel mengaku, dari hasil koordinasi dengan Pemda Buru, maka dalam waktu dekat BBM untuk kebutuhan masyarakat akan masuk di kota Namrole.
"Agenda sidak selanjutnya akan dilakukan dan kami akan dibantu oleh pihak Polres, tapi hasil koordinasi kami dalam waktu dekat BBM sudah masuk di Namrole," tandasnya.
Sementara, Richard Abrahams, pegawai Disperindag Bursel yang mewakil Kadis Perindag dalam sidak tersebut menjelaskan yang pasti pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pedagang BBM nakal.
"Memang untuk pengecer itu tidak memiliki ijin yang jelas karena untuk minyak tanah ini tingkat penjualan terendah ada di pangkalan, oleh sebab itu bersama dinas terkait kami bekerja sama melakukan penertiban terkhusus untuk kondisi saat ini," ujar Abrahams.Lanjutnya, untuk pengecer yang berjualan tampa ijin dan tidak sesuai HET maka akan ditindak dan yang paling utama di dinas akan memberikan pembinaan tegas dengan solusi mereka harus memiliki ijin dalam hal ini Disperindag akan memotivasi pengecer untuk mengurus ijin dan ini juga akan disesuaikan dengan kuota yang dimiliki oleh kabupaten Bursel.
"Jadi tadi ada pengecer yang menjual minyak tanah diatas HET telah dilakukan pembinaan dengan tegas sehingga tidak ada lagi pengecer yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Dengan tegas Abrahams juga mengatakan aka memutus mata rantai pihak-pihak yang melakukan TAB di SPBU/ APMS.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pengecer terutama ketika mendapat informasi bahwa ada pengecer membeli dari yang melakukan TAB di SPBU/APMS, maka rantai ini akan kami putus sehingga tidak lagi yang mengecer BBM jenis Pertalite dan Pertamax," tegasnya.
Pihaknya juga akan membangun koordinasi dengan Polres dan pihak Dinas Perhubungan untuk menertibkan penampung/tenki-tenki motor yang tidak standar karena sudah dimodifikasi untuk melakukan Tab BBM di SPBU/APMS."Hal ini supaya kedepan jika ada kedapatan yang melakukan TAB itu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku dan ini akan kami libatkan kepolisian dan pihak perhubungan darat," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bursel mengaku akan menindak siapa saja yang melakukan penjualan Pertalite, Pertamax dan minyak tanah melebihi HET, karena tindakan itu akan menyusahkan masyarakat.
"Hari ini kami membantu teman-teman Satpol PP untuk melakukan sidak BBM dan tindak lanjut dari kegiatan ini kami serahkan kepada teman Satpol PP untuk melakukan pembinaan dan peringatan berupa tindakan administrasi dan kedepan apabila masih ditemukan hal yang sama maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum pidana sebagai cara untuk membuat jerah karena kelangkaan BBM ini cukup meresahkan dan dalam kondisi yang memprihatinkan seperti ini kami atas perintah dan arahan Pak Kapolres untuk selalu melakukan langkah-langkah yang di anggap perlu untuk mencegah jangan sampai ada kelangkaan yang berujung keresahan," tegasnya.Langka membackup aksi sidak ini menurut Yefta merupakan bentuk partisipasi Polres Bursel terhadap Pemda untuk bisa membantu dan memperlancar kegiatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di kabupaten tersebut.
"Jadi kalau pembinaan admistrasi dengan penandatangan surat pernyataan ini kami berharap memberikan efek jerah, kalau ini tidak di indakan maka kami akan menggunakan instrumen hukum pidana," pungkas Yefta. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |