Close
Close

Sekda Buru Akan Polisikan Ketua PMII Ambon

Namlea, Orasirakyat.com - Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid (MIH)  akan melaporkan Ketua PMII Ambon, Marwan Titahelu karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya dengan sengaja melalui pemberitaan di sejumlah media online dan surat kabar.


"Saya sudah satu kali pernah memaafkan Marwan Titahelu ini waktu demo Bulan April tahun lalu di Ambon dan setelah itu dia ketemu saya di rumah. Tapi kali ini diulangi lagi dan dengan sengaja  kembali memfitnah dan secara sadar mencemari nama baik saya di depan publik. Saya akan mengambil langkah hukum,"tegas Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid (MIH) di ruang kerjanya, Senin sore (22/7/2024).


Sekda mengundang wartawan sore tadi usai menemani penjabat Bupati, Syarif Hidayat melakukan kunjungan kerja ke Buru Bagian Utara.


Sekda mengaku sangat terganggu dengan ulah Marwan Titahelu yang dengan sengaja dan secara sadar menyerang dirinya secara terbuka lewat media online dan surat Khabar."Itu fitnah dan telah cemarkan nama baik saya,"lagi tegas sekda di hadapan wartawan.


Lebih jauh dijelaskan, kalau tahun 2023 lalu ada serangan bertubi-tubi yang dialamatkan kepada dirinya soal dugaan pencucian uang dan SPPD fiktif tahun 2019-2020.


Laporan itu disampaikan ke Polda Maluku pada periode Maret / April 2023 dan juga ke Kejaksaan Negeri Buru.


Selanjutnya, MIH telah mendatangi Reskrimsus Polda Maluku dan juga Kejaksaan Negeri Buru di tahun 2023 lalu guna diambil keterangan. 


Dia menegaskan, di tahun 2019 lalu, dirinya masih menjabat Kadis Tata Kota Kabupaten Buru dan mulai resmi menjadi Sekda Buru pada tanggal 20 Desember tahun 2020.


Lantas dari mana Marwan Titahelu punya bukti dirinya terlibat pencucian uang dan SPPD Fiktif, kalau bukan hanya fitnah.


Bahkan saat telah menjadi Sekda hingga kini, MIH juga tidak pernah menjadi kuasa pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Pemkab Buru.


Terkait dengan tudingan kalau dirinya diduga terlibat SPPD Fiktif di tahun 2019/2020, MIH menjelaskan di musim covid saat itu, dirinya tidak sekalipun bepergian ke luar daerah dan tidak pernah menggunakan anggaran SPPD.


Hal itu juga sudah dijelaskan di hadapan penyidik kejaksaan dan Polda. Saat itu yang bertanggungjawab sebagai KPA di Sekretariat Pemkab Buru juga bukan MIH, tapi Masri Bugis (Asisten I) dan berikutnya Mansur Mamulaty (Asisten III).


Pejabat di Sekretariat Pemkab yang lebih banyak menggunakan SPPD hanya Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakil Bupati, Amustofa Besan. Namun semua ada bukti pertanggungjawabannya.


MIH menduga ada faktor X yang membuah Marwan Titahelu latah menyebar fitnah dan sengaja mencemarkan nama baiknya.


Untuk itu, MIH akan melapor balik oknum aktifis ini ke polisi."Saya akan laporkan dia ke polisi,"ujar MIH.


Sementara itu, satu sumber terpercaya menyebutkan, Marwan Titahelu sengaja menyerang MIH, diduga karena oknum tersebut lagi mengincar proyek Pemda di Desa Lamahang.


Paska serangan terbukanya dimuat sejumlah media online pada Minggu malam, ada beberapa orang yang mengungkap sempat menghubungi Marwan dan dia bercerita tidak senang dengan MIH karena konon memotong proyek penunjukan langsung di Desa Lamahang yang diincar Marwan.


Sementara itu, Marwan yang dikonfrontir ulang lewat pesan WA menjelaskan, laporannya ke Polda Maluku sudah lama.


Hanya saja tidak ada kejelasan dari Polda Maluku terkait status dan keterbukaan prosesnya. "Makanya beta ingin ada respon dari polda. Tahapannya sudah sampai dimana.


Karena waktu yang di berikan polda untuk jalankan tahapan prosesnya sudah terlalu lama,"dalih Marwan.


Ditanya soal ada rasa tidak senang terhadap MIH dengan alasan proyek, Marwan hanya berujar singkat, kalau dia bukan kontraktor.


Ia juga berdalih, Kalau soal benar dan tidaknya laporan yang dimasukan, maka polda harus konfirmasi."Karena laporan tersebut isinya menduga. Soal benar dan tidaknya perbuatan/tindakan sekda ada pada putusan Polda, asalkan sesuai tahapan dan mekanisme hukum,"katanya berdalih.


Diakhir keterangannya, Marwan juga beralasan, tidak menyerang sekda. "Tetapi secara normatif sebagai warga negara beta wajib mengontrol dan ikut bertanggungjawab dalam mengawal kepentingan negera, baik itu sistem negara, keuangan dan lain-lain sebagainya,"tutup Marwan. (LTO)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama