"Jika ada asumsi liar yang dimainkan dan menyebut nama Pa Muh Ilyas Hamid dalam kasus SPPD Fiktif. ini merupakan sebuah fitnah yang kejam dan keji," tandas Wakil Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Propinsi Maluku , Abd Rauf Wabula dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin sore (22/7/2024).
"Apalagi ada tudingan yang menyebut Ilyas Hamid melakukan pencucian uang, ini sebuah pembunuhan karakter dan bisa dikenakan sanksi apabila hasil tudingan tidak memiliki dasar bukti yang kongkrit," lagi tegas Wabula.
Lebih jauh Wabula memaparkan, kalau pada hasil temuan BPK RI berapa tahun terakhir di era kepemimpinan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, hingga temuan terakhir di tahun 2023 terkait SPPD fiktif di Kab. Buru, tidak menemukan adanya keterlibatan MIH sebagaimana disampaikan di beberapa Media Olnile dan surat kabar.
Wabula yang juga Korda GMI Kabupaten Buru ini menjelaskan, bahwa Kuasa Penguna Anggaran (KPA) di masa itu juga bukan MIH. "Jadi mana mungkin ada keterlibatan beliau dalam kasus dugaan SPPD Fiktif Kab Buru seperti yang diberitakan,"soalkan Wabula.
Katanya lagi, seharusnya Asisten I Masri Bugis dan Asisten III Mansur Mamulati, yang lebih tau kerena pada saat itu keduanya selaku kuasa pengguna Anggaran yang ditunjuk RU di masa kepemimpinannya,"tandas Wabula.
"Sehingga tuduhan salah alamat yang dilayangkan ke Sekda Buru, Pak Ilyas ini adalah fitnah yang kejam dan keji," pungkas Wabula.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru (PMKB) Hendra Lapandewa juga ikut bereaksi dengan menegaskan, kalau yang dilontarkan adalah isu murahan.
Sekda MIH sendiri sudah memberikan keterangan di Polda maupun kejaksaan dan tidak ada masalah. Namun isu ini kembali digelontorkan oleh salah satu aktifis.
Lapandewa lalu menyentil salah satu UU tentang ujaran kebencian yang berbunyi, bahwa Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) JO. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) JO. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
"Sehingga merujuk pada hal tersebut, saya ingin Mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan tersebut adalah hoaks. Sehingga sengaja merusak Nama baik Sekda Buru M. Ilyas Hamid,"tegas lapandewa.(LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |