Close
Close

SMS Kukuhkan Penambahan Masa Jabatan Bagi 26 Kades

Namrole, Orasirakyat.com
Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (SMS), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 26 kepala desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 26 kepala desa yang tersebar di 6 kecamatan ini sesuai Surat Keputusan Nomor 130/139/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa Periode 2019-2025  menjadi periode 2019-2027. Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Pemda Bursel, Jumat (26/7/2024).


Dalam sambutannya, Bupati Safitri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepala desa.


Dia juga mengingatkan bahwa kepala desa harus menjaga ketentraman dan ketertiban menjelang pemilihan kepala daerah. 


"Kepada saudara-saudara saya ingatkan bahwa beberapa bulan ke depan kita akan menghadapi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sebagai unsur pemerintah kalian dituntut untuk tetap menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing sehingga Pemilukada dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Selain itu, kepala desa diminta untuk menjalankan asas-asas pemerintahan desa seperti keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat.


"Saudara juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin," paparnya.


Bupati juga menekankan agar kepala desa memahami dan menerapkan regulasi yang ada untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, memanfaatkan dana desa secara transparan, serta menjaga koordinasi dan harmonisasi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.


"Saya pesankan kepada saudara pertama, sukseskan pembangunan di desa, Kedua optimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan lakukan gerakan maupun kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokalisasi, Ketiga manfaatkan setiap dana desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa secara transparan dan akun tabel dan sesuai regulasi," pintanya. 


"Keempat, rajin turun ke lapangan pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran karena hal ini akan berpengaruh besar pada peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja saudara-saudara," tambahnya.


Terkait Perangkat desa, sesuai dengan regulasi terbaru harus diperhatikan bahwa kepala desa hanya mengusulkan yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa dan perangkat desa adalah Bupati.


"Jadi tidak ada ikut kesenangan saudara untuk memberhentikan perangkat desa," tegas Bupati.


Ia meminta supaya 26 Kades yang baru dikukuhkan untuk terus membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi sinergitas serta kolaborasi dengan seluruh lembaga, BPD, serta semua elemen masyarakat.


"Ingat kepala desa dan BPD adalah mitra, membangun  desa harus dengan kerja strategi dalam pemerintahan desa makanya harus saling menguatkan menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling menjatuhkan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa," pungkasnya.


Di kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan ( SK ) Bupati kepada 72 BPD dalam wilayah Kabupaten Bursel, sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Bursel, Gerson Eliaser Selsily, Sekda Bursel, Ruslan Makatitta, para asisten Bupati, Pimpinan OPD, Ketua Tim PPK, perwakilan Polres Bursel, Perutusan Kompi C 735/ Nawasena, 26 Kepala desa bersama istri dan tamu undangan lainnya. 


Sekedar diketahui, dalam point surat keputusan tersebut, kepada desa dengan masa periode 2019-2025 yang berakhir masa jabatannya sampai dengan 25 Maret tahun 2025 diperpanjang dua (2) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai kepala desa sampai dengan tanggal 25 Maret tahun 2027 dan dapat diusulkan sesuai ketentuan - ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama