Close
Close

25 Aleg Terpilih DPRD Buru Telah Sampaikan LHKPN

Namlea, Orasirakyat.com - Sebanyak 25 anggota legislatif (aleg) terpilih  DPRD Kabupaten Buru periode 2024 - 2029 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis yang dihubungi membenarkan,  kalau 25 aleg terpilih DPRD telah menyampaikan LHKPN ke KPK.


"Untuk LHKPN, dari 25 calon terpilih, 24 sudah memasukkan TT LHKPN. Tinggal 1 calon terpilih yang belum menyampaikan TT LHKPN,"jelas Walid Azis , Rabu (14/8/2024).


Menurut Walid satu aleg yang belum menyerahkan bukti TT dari KPK ini juga telah berproses di KPK. "Prosesnya sudah selesai, TT belum dikeluarkan,"ujar Walid .

Ditanya apakah satu aleg yang belum menyampaikan Tanda Terima (TT) LHKPN dari KPK adalah artis Bela Sohfie Rigan Nasution asal Partai Nasdem, Walid mengiyakannya.


"Sepertinya begitu,"ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat penetapan 25 Aleg terpilih di KPU Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Faisal Amin Mamulati telah mewarning para aleg terpilih untuk memasukkan TT LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan . Bila ada yang tidak dipenuhi maka mereka terancam tidak akan dilantik. 


Menurut Faisal, aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.


Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.


(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.


(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (LTO)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama