Close
Close

Bawaslu Bursel Gelar Rakor Penguatan Kapasitas

Namrole, Orasirakyat.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh kecamatan di Bursel. 


Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 20-21 Agustus 2024, di Penginapan Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole.


Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang tahapan-tahapan Pilkada dan teknik pengawasan yang diperlukan. 


"Kita tau sendiri bagaimana nanti dinamika setelah penetapan pasangan calon oleh karena itu teman-teman Panwascam kita bekali dari sisi kelembagaan, sisi pengawasan dan sisi penanganan pelanggaran," ujarnya.


Hal ini penting karena tahapan pendaftaran calon akan segera dimulai, yakni pada 24-26 Agustus untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon, dan tanggal 27-29 Agustus untuk pendaftaran pasangan calon.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk guna mendapatkan pengetahuan yang mumpuni karena kita tahu bersama pengumuman pendaftaran pasangan calon itu tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus dan tanggal 27 sampai tanggal 29 itu adalah pendaftaran pasangan calon," terang Souwakil.


Souwakil mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya menghadirkan tiga narasumber Nasional yakni:

Pertama, Marini (Rini), kordinator Akademi Pemilu & Demokrasi Provinsi Aceh sekaligus Mantan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh memberikan materi tentang penguatan kelembagaan.


Kedua, Paulus Titaley, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, yang membahas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.


Ketiga, Thomas Wakano, mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, yang menyampaikan materi mengenai penanganan pelanggaran dalam semua tahapan Pilkada.


Disinggung soal netralitas ASN dan Kepala Desa, Souwakil mengatakan bahwa pihaknya telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan surat Nomor 81 Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2024 terkait himbauan Bawaslu Bursel ke Bupati soal netralitas ASN dan kepala desa.


"Kita sudah mendapatkan Surat edaran dari Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024 berkaitan dengan instruksi untuk kami menyampaikan himbauan Netralitas ke 81 kepala desa yang ada dan saya sudah mengeluarkan surat himbauan Nomor 81 tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2024 terkait himbauan Netralitas ASN dan kepala desa di 81 desa dengan tembusan ke setiap Camat, BPMD dan Kabag pemerintahan untuk diketahui," ungkapnya.


Souwakil juga menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa, mengingat adanya sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar. 


"Kalau mengacu kepada undang-undang desa itu pertama adalah sanksi administrasi dan kedua adalah sanksi pidana tapi berkaitan dengan sanksi pidana itu lagi-lagi kalau mengacu kepada undang-undang 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah berlaku paska penetapan pasangan calon dan gawenya ada sentral Gakkumdu," ujar Souwakil.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Pilkada secara langsung ke Bawaslu atau melalui WhatsApp dengan identitas yang jelas dan harus bersedia dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.


"Kami minta agar masyarakat untuk menyampaikan laporan itu jangan menggunakan akun bodong di medsos tapi langsung ke Bawaslu atau bisa menggunakan pesan WhatsApp dengan catatan harus bersedia dimintai keterangan klarifikasi," tandasnya.


Ditempat yang sama, Sekretaris Bawaslu Bursel, Supardi Salamun, menambahkan bahwa kegiatan ini sudah dianggarkan dalam DIPA dan diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius agar dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada di lapangan nantinya.


"Kami harap semua peserta yang hadir bisa serius dalam mengikuti kegiatan ini dan mampu menyerap apa yang diberikan oleh pemateri sehingga dalam pengawasan nanti Panwascam tidak kebingungan namun telah siap dan mampu mengawasi proses tahapan Pilkada yang sementara berlangsung ini dengan baik," tandasnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu; Komisioner Bidang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bursel, Rosvita Mukadar; para kasubag dan staf Bawaslu Bursel, serta seluruh pimpinan dan anggota Panwascam se-Kabupaten Bursel. (AL)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama