Close
Close

Bupati SBT Didesak Lantik Penjabat Kepala Desa Administratif Persiapan

SBT, Orasirakyat.com
Proses pembentukan desa-desa persiapan oleh pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan harapan dan impian dari masyarakat di desa persiapan tersebut. 


Oleh karena itu, Bupati diingatkan agar segera melantik penjabat pada desa administratif persiapan yang sudah menyelesaikan prosesnya.


Salah satu pemuda SBT, Hasan Keliata, mengapresiasi kerja-kerja Pemerintah Daerah dalam mewujudkan impian masyarakat, terutama Dinas PMD SBT. 


Desa-desa administratif persiapan ini lebih banyak berada di Pulau Manawoku Negeri Amarsikaru Kecamatan Pulau Gorom, yang saat ini hanya memiliki dua negeri administratif dan satu negeri. 


Banyak kampung besar masih berstatus sebagai dusun, padahal dusun-dusun tersebut layak untuk dimekarkan menjadi negeri administratif karena telah memenuhi syarat seperti luas wilayah dan jumlah penduduk.


"Masyarakat SBT umumnya, dan lebih khusus Masyarakat Negeri Amarsekaru yang selama ini berkeinginan agar sejajar dengan desa pemekaran lainnya, sebagai pemuda saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah, terutama Dinas PMD, dalam melakukan langkah maju terhadap proses pemekaran dusun-dusun yang telah memenuhi syarat dan ketentuan," ujar Keliata pada Kamis (08/8/2024) di Bula.


Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah daerah segera melantik penjabat di negeri administratif persiapan sehingga proses pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan semua orang.


"Harapan saya sebagai pemuda agar secepatnya Bupati SBT sekaligus sebagai pemangku adat Negeri Amarsekaru untuk melantik penjabat kepala desa persiapan yang menjadi agenda pemerintahan," harap Keliata.


Menurutnya, pelantikan penjabat kepala desa nantinya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. 


Pasal 12 ayat 5 mengatur penjabat kepala desa persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama. (FS)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama