Namrole, Orasirakyat.com
Salah satu pemuda setempat, Ayub Rumbaru, mengungkapkan bahwa proyek yang dilaksanakan oleh CV Usaha Bersama tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Menurut Ayub, proyek dengan nilai Rp. 3.162.390.000 yang seharusnya mencakup area seluas 150 hektare, faktanya hanya mencakup sekitar 6 hektare.
Ayub mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor yang terlibat dalam proyek ini, serta pihak-pihak lain yang turut berperan, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
"Kami mendesak Kejati Maluku segera panggil dan periksa kontraktornya, sehingga ada kejelasan, dan kami akan tetap duduki kejari Maluku," tegas Ayub.
Dia juga menyoroti bahwa pencairan anggaran hingga 100% tetap dilakukan meskipun proyek diduga bermasalah.
Lebih lanjut, Ayub menekankan pentingnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek ini.
Jika ditemukan kerugian, dia meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti.
"Dinas terkait juga harus dipanggil dan dimintai keterangan, karena proyek diduga bermasalah kok anggarannya bisa dicairkan sampai 100%," ucap Ayub.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang diajukan oleh media ini. (FS)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |