Namlea, Orasirakyat.com - Sebanyak 60 paket proyek dengan nilai total 16 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2024 dikabarkan hangus, diduga akibat pemkab lalai mengajukan permintaan pencairan.
Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny dihubungi media ini, membenarkan dan menyesali hangusnya proyek DAK sebesar Rp 16 miliar tersebut ."DAK 16 Milyar tahun 2024 Dinas PK Kabupaten Buru hangus, ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat,"ungkap Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny, Kamis (15/8/3024).
Tanpa Tedeng aling-aling, Rum menegaskan, kalau DPRD Buru melalui Komisi III sudah sering mengingatkan Dinas Dikbud, perihal DAK Fisik TA 2024 ini.
Jangan terjadi seperti beberapa tahun lalu yang sebagian dananya ditarik kembali ke pusat karena kelalaian, sehingga fisik proyeknya terpaksa dibayar menggunakan DAU.
"Kini terulang kembali di semua paket fisik dengan nilai yang fantastis.Padahal DPRD sudah sering kali mengingatkan," kecamatan Rum.
Secara terpisah, Ketua Komisi III, Jaidun Saanun menambahkan, terakhir pada awal bulan Juli lalu, dinas telah dipanggil . "DPRD sudah panggil dinas dan ingatkan di Bulan Juli kemarin terkait DAK.Tapi selesai, mereka cuek lagi,"prihatinkan Jaidun.
Sumber terpercaya sehari sebelumnya, pada Rabu (14/8/2029), dari jakarta lewat telepon terlebih dahulu mengabari perihal hangusnya proyek DAK fisik 11 miliar itu.
Menurut sumber ini, Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat dan Kadis Dikbud, Dahlan Kabau sudah melobi langsung untuk meminta waktu perpanjangan pengusulan pencairan DAK.Tapi ditolak oleh Kementrian Keuangan.
Ada info sumir yang beredar dan belum dapat dibuktikan kebenarannya, kalau keterlambatan input data ke Kemenkeu Ditjen Anggaran, karena diduga proyeknya diotak-atik lagi oleh Pj Bupati yang baru dilantik akhir Mei lalu.
Dari 60 paket proyek fisik itu, sebanyak 24 paket telah selesai dilakukan lelang terbuka lewat LPSE.
Dari 24 paket lelang terbuka itu, sebanyak 18 paket selesai tender tanggal 22 Juli tanpa ada sanggahan. Sebanyak 6 paket lagi disanggah, tapi sanggahan tidak terbukti.
Semua hasil lelang telah disampaikan kepada PPTK pada Dinas Dikbud dan Kadis Dikbud.
Sedangkan 25 paket lagi melalui pengadaan langsung karena nilainya di bawah Rp.200 juta, dan sebanyak 11 paket lagi lewat ekatalog.
Paket pengadaan langsung (PL), konon diduga ada yang diberikan kepada orang-orang di link pj bupati, termasuk diberikan kepada satu oknum aktifis OKP.
Pj Bupati, Syarif Hidayat belum dapat dimintai tanggapannya. Kadis Dikbud Dahlan Kabau juga belum dapat dimintai keterangan.
Dahlan yang baru kembali ke Namlea Kamis pagi, tidak masuk kantor karena sakit. Lewat pesan singkat di WA ia berjanji baru akan memberikan keterangan setelah masuk kantor nanti.
Lantas benarkah dana DAK fisik Rp. 11 miliar untuk membangun sejumlah proyek TK, SD, dan SMP ini hangus ?, sejumlah sumber terpercaya dihubungi terpisah, berani memastikannya seraya mengirim bukti surat dari Kementrian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Negara Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Propinsi Maluku, Nomor: S-1321/KPN.3201/2024, tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Tri Budhianto, perihal Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran dan/atau Persetujuan Data Kontrak DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Buru.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Buru dan diberi tembusan juga kepada Kadis Dikbud Kabupaten Buru, guna menanggapi permohonan Pj Bupati, Syarif Hidayat, yang meminta Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran dan/atau Persetujuan Data Kontrak DAK Fisik TA 2024 Kabupaten Buru.
Tri Budhianto sampaikan beberapa hal penting, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Tri Budhianto , disebutkan bahwa batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus adalah tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2024 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 pukul 17.00 WIB. Sedangkan terhadap data kontrak yang memerlukan perbaikan/adendum, maka adendum/perbaikan data kontrak kegiatan DAK Fisik dapat disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke KPPN
paling lambat tanggal 29 Juli 2024 dan selanjutnya disampaikan ke Kantor Pusat melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan, sebagaimana telah diatur dalam nota dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1116/PB.2/2024 tanggal 18 Juli 2024.
"Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, permohonan perpanjangan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dan/atau persetujuan data kontrak DAK Fisik Penugasan Kabupaten Buru pada aplikasi OMSPAN TKD tidak dapat dipenuhi,"tegas Tri Budhianto dalam suratnya.
Beberapa kontraktor yang telah memang tender terbuka di proyek DAK ini mengaku sangat terkejut mendapat Khabar buruk tersebut. Mereka berharap agar ada solusi jalan keluar.
"Katong akan demo besar-besaran kalau seng ada solusi,"ucap seorang kontraktor yang meminta namanya tidak disebutkan.(LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |