Close
Close

Gakkumdu Buru Selatan Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Namrole, Orasirakyat.com
Dalam rangka menegakan hukum dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Buru Selatan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakoor) Sentra Gakkumdu dalam rangka menyamakan persepi Bawaslu Buru Selatan, Polres Buru Selatan dan Kejaksaan Negeri Buru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Buru Selatan. 


Rakor ini bertempat di Sekretariat Gakkumdu Buru Selatan, pada Rabu (07/08/2024).


Kegiatan Rakor dihadiri Kordinator Sentra Gakkumdu dari Bawaslu Buru Selatan, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Buru, serta Anggota Sentra Gakkumdu.


Dalam Rapat Koordinasi disimpulkan bahwa terkait waktu penanganan pelanggaran pemilihan yang relatif singkat 3 hari ditambah 2 hari dan letak geografis antar desa yang jauh dan sulit diakses menjadi tantang Sentra Gakumdu Buru Selatan dalam rangka menegakan hukum pemilihan pada Pilkada 2024.


Kordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu, Nikson Nurlatu S.Sos, menyampaikan bahwa untuk mengatasi kendala waktu penanganan pelanggaran yang singkat serta akses geografis yang sulit, maka Sentra Gakkumdu Buru Selatan akan lebih mengutamakan tindakan pencegahan dengan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan sebelum melakukan penindakan. 

"Tindakan pencegahan yang efektif diyakini bisa mencegah tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2024," ujar Nurlatu. 


“Terkait dengan waktu penanganan pelanggaran yang relatif singkat, mau dengan tidak mau kita harus melaksanakan ketentuan peraturan Bawaslu yang berlaku, sambil membuat pemetaan potensi pelanggaran Pemilihan," tambahnya.


Senadan dengan Nikson, Kordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Polres Buru Selatan IPTU. Yefta. M. Malasa, SH.MH mengatakan bahwa semua tahapan pemilihan mempunyai potensi dugaan pelanggaran.


"Olehnya itu harus, dilakukan pembahasan dalam Rakor ini, dan terkait dengan waktu penanganan pelanggaan yang singkat maka dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang dari semua unsur dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya.


Sementara Kordinator Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Andi Abdurrozzak Rifan Adha, S.H mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Buru Selatan sudah saatnya memetakan tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan, sebab kondisi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 memiliki tantangan yang berbeda. 


"Bukan hanya itu, namun terkait dengan waktu atau masa penanganan pelanggaran yang hanya memerlukan waktu 3 hari ditambah 2. Dengan adanya Rakor ini kita bisa menemukan solusi terbaik," tandasnya.


Dengan diselenggarakannya Rakor Setra Gakkumdu Buru Selatan tersebut, maka sudah menandakan bahwa Sentra Gakkumdu Buru Selatan sudah siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan terkait dengan Laporan dan Temuan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buru Selatan. (Humas/AL)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama