Close
Close

KPU Tetapkan DPS Bursel 51.707

Namrole, Orasirakyat.com
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) miliki 51.707 Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (wagub), bupati dan wakil bupati (wabup) tahun 2024.


"Rekapitulasi DPS Bursel dengan rincian enam kecamatan, dengan jumlah 81 desa dan DPS laki-laki sebanyak 25.562 dan 26.145 perempuan dengan total 51.707 DPS dan 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar komisioner divisi perencanaan, data dan informasi, Disman Longa kepada awak media usai pleno terbuka rekapitulasi DPS, Minggu, 11 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU setempat. 


Penetapan 51.707 DPS, sesuai dengan berita acara Nomor : 117 /PL.02.BA/8109/2024. 


Penetapan DPS 51.707 dengan rincian Kecamatan Namrole dengan 17 desa dan 42 TPS dengan jumlah 14.100 DPS, Kecamatan Waesama dengan 11 desa dan 36 TPS dengan jumlah 10.391 DPS. 


Sementara, Kecamatan Ambalau dengan 7 desa dan 15 TPS mempunyai 6.108 DPS.


Kecamatan Kepala Madan 16 desa dengan 26 TPS mempunyai 8.545 DPS. Sementara Kecamatan Fena Fafan dengan 11 desa dan 11 TPS dengan 2.702 DPS dan Kecamatan Leksula dengan 19 desa dan 28 TPS, dengan jumlah 9.861 DPS. 


"Kita telah melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) di tingkat kabupaten dan alhamdulillah syukur sampai dengan saat ini tidak ada proses yang menghambat teman-teman di tingkat desa maupun tingkat kecamatan dan juga kami di KPU Kabupaten Bursel," ungkap Longa. 



Dia mengaku, dari berbagai tahapan tingkat desa maupun tingkat kecamatan, dirinya selaku ketua divisi data perencanaan dan informasi, selalu memonitoring dan mengawal proses tersebut dan sampai saat ini pelaksanaan pemutakhiran data itu berjalan sesuai dengan ketentuan.


"Saat pleno memang ada beberapa masukan dan tanggapan dari teman-teman komisioner Bawaslu dalam hal ini Ibu Rosvita yang membidangi bidang pengawasan pada lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel dan menanggapi terkait problem selisih yang kemudian direkap oleh teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat pleno di tingkat kecamatan, " terang Longa. 


Menurut pemuda dari kecamatan Kepala Madan ini, hasil pencocokan itu dengan KPU Kabupaten pada saat melakukan pleno DPS, ada beberapa kecamatan yang selisihnya itu berbeda dengan rekapitulasi teman-teman di PPK. Namun kemudian, kita mengacu pada ketentuan yang sudah disampaikan pada saat kegiatan di Jogja. 

Sebab, pada saat teman-teman PPK di kecamatan melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan itu ada terjadi tabrak Data. 


"Sampai saat ini, kami KPU setelah berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) dalam hal pelaksanaan rekap di tingkat kabupaten terkait selisih yang terjadi itu berakibat ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid yang tidak cocok dari hasil pencocokan data teman-teman di berbagai kecamatan," jelas Longa.


Ia mengaku, teman-teman sudah memiliki data autentiknya dan itu selisihnya terkait dengan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ganda antar provinsi ataupun kabupaten. 


"Jadi saya mempertegas teman-teman di tingkat kecamatan, agar melengkapi semua hasil rekapitulasi teman-teman di kecamatan untuk mensinkronisasi data dengan kami KPU Kabupaten Bursel, sehingga bisa satu pendapat dalam urusan pemutakhiran data - data ini," kata Longa. 

Selanjutnya, dalam pleno tersebut terungkap bahwa ada penambahan satu TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, sehingga jumlah TPS bertambah dari 157 menjadi 158 TPS dan Longa pun membenarkan hal tersebut.


" Ya ada penambahan satu TPS. Jadi ketentuan di kami itu, pemilih di atas 600 itu akan ada penambahan TPS, sebab dia harus sesuai dengan angka yang sudah ditetapkan dalam ketentuan itu, berdasarkan jumlah daftar pemilih itu 600 sekian itu dia memiliki dua TPS di Desa Sekat, Kecamatan Kepala Madan, " tutupnya. 


Pleno tersebut di buka oleh Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa dan di hadiri oleh, dinas Dukcapil Bursel, PPK dari 6 kecamatan, Bawaslu Bursel, dan Wakapolres Bursel, Kompol Syarifuddin. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama