Close
Close

Mukadar : Coklit Berjalan Lancar dan Tak Ada Temuan

Namrole, Orasirakyat.com
Proses Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung turut di awasi oleh Bawaslu Bursel melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Panwascam.


Dalam pengawasan tersebut semenjak proses pencoklitan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, semua berjalan aman dan tidak ada temuan.


"Bawaslu Bursel tanggal 30 kemarin sudah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh anggota Panwaslu terkait proses coklit dan tidak ada temuan sejauh ini," demikian kata Komisioner Bidang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bursel, Rosvita Mukadar melalui pesan WhatsApp, Senin (5/8/2024).


Mukadar mengatakan, dalam tahapan pengawasan Coklit, pihaknya selalu mengupdate data setiap 10 hari berjalan.


Penarikan data ini untuk memastikan apakah ada kendala ataupun temuan yang di dapati di lapangan saat melakukan pengawasan pencoklitan.


"Jadi setiap 10 hari berjalan di masa Coklit itu secara hirarki Bawaslu menarik data cepat dan laporan akhir itu sudah dikirim ke Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi," terangnya.


Dia menjelaskan, setelah penarikan data seharusnya dilakukan pleno di tingkat kecamatan oleh PPK, namun sampai saat ini Panwascam belum menerima undangan terkait Pleno tingkat Kecamatan tersebut.


"Jadi pleno itu sendiri sejak tanggal 5 sampai 7 Agustus cuma sejauh ini belum ada pleno di kecamatan. Teman-teman Panwas lagi menunggu undangan dari PPK terkait hal ini," ungkapnya.


Disinggung soal peran Bawaslu terkait ada masyarakat yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih ada dalam daftar pemilih, Mukadar menyebut hal itu akan menjadi atensi pihaknya dalam melakukan pengawasan, sebab data Coklit tidak bisa merubah data Kemendagri.


"Terkait TMS untuk masyarakat yang sudah meninggal dan yang sudah beralih status menjadi TNI/POLRI sudah di TMS kan dalam proses Coklit kemarin. Hanya saja data coklit itu tidak akan merubah data di Kemendagri, karena itu sudah bukan ranah kami di Bawaslu," ujarnya. 


"Nah disini kita akan pakai fungsi pengawasan kita untuk mengawal data-data itu, sehingga semua pemilih yang TMS kita inventarisir per TPS agar menjadi fokus pengawasan kita nantinya," tambahnya.


Menyoal pemilih TMS kategori meninggal dunia, Mukadar menjelaskan harus ada surat keterangan kematian yang mestinya dilampirkan sehingga yang bersangkutan bisa di hapus dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).


"Untuk menghapus pemilih TMS karena meninggal dunia hanya bisa di lakukan dengan cara keluarga mengurus akte kematian," pungkasnya.


Selain melakukan monitoring dan turun di lokasi-lokasi tertentu untuk daerah-daerah yang susah dijangkau guna memastikan proses Coklit berjalan lancar dan semua masyarakat tercoklit, pihaknya juga membantu mengedukasi masyarakat bahkan mencari masyarakat untuk di Coklit.


"PKD juga selain mengawasi PPS tapi juga mencari masyarakat yang belum terdaftar untuk di Coklit," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama