Close
Close

Panwascam Bisa Dipecat Jika Abaikan Laporan Masyarakat

Namrole, Orasirakyat.com
Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw menegaskan bahwa ada sanksi bagi badan Adhoc yang tidak mengakomodir laporan masyarakat maupun pasangan calon terkait pelanggaran Pilkada.


Hal ini disampaikan Ninilouw disela-sela kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di penginapan Golden Alfri's, desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Sabtu (24/8/2014).


Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Bagi Bawaslu Kabupaten Kota Dan Pengawas Pemilihan Kecamatan" melibatkan seluruh divisi teknis P3S dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Maluku.  


"Bawaslu memiliki prinsip bahwa setiap laporan harus diproses dan tidak boleh ditolak. Jika ada badan Adhoc yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan, maka sanksi yang paling berat adalah pemberhentian tetap. Adapun teguran bisa diberikan mulai dari teguran pertama hingga ketiga sebelum sanksi berat diterapkan," tegasnya.


Dijelaskan, ada dua jenis sengketa, pertama sengketa antara peserta dengan penyelenggara di mana termohon biasanya KPU, dan sengketa kedua antar peserta.

"Misalnya antara pasangan calon A dan pasangan calon B. Ketika terjadi sengketa antar peserta yang dirasa merugikan salah satu pihak, mereka dapat mengajukan permohonan sengketa," terangnya.


Ia menyebut, kegiatan ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat non-adjudikasi, yang berarti prosesnya tidak melalui persidangan dan harus diselesaikan dengan cepat. 


"Oleh karena itu, para panitia Pengawas yang terlibat telah dipersiapkan secara khusus untuk menghadapi segala permasalahan sengketa yang bisa saja terjadi," ulasnya.


Kegiatan ini telah berlangsung di beberapa kabupaten dan kini dilaksanakan di Kabupaten Bursel, dengan tujuan untuk mempersiapkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam) dalam menghadapi tugas-tugas pengawasan, terutama menjelang masa pendaftaran pasangan calon yang akan segera datang.


"Jadi tujuan kegiatan ini sebenarnya di didesain untuk peningkatan kapasitas penyelenggara di bidang penyelesaian sengketa dengan harapan teman-teman jajaran di bawah khususnya teman-teman Adhoc di seluruh kabupaten/kota dapat memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa," tandasnya.


Kegiatan ini, lanjutnya telah berlangsung di beberapa kabupaten dan kini dilaksanakan di Kabupaten Bursel, dengan tujuan untuk mempersiapkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan (Panwascam).


"Hari ini kita gelar di Bursel dan melibatkan peserta dari kabupaten kota yang ada di Maluku karena waktu pendaftaran sudah dekat maka dalam menghadapi tugas-tugas pengawasan, terutama menjelang masa pendaftaran pasangan calon yang akan segera datang kita gabung," tandasnya.


Ditempat yang sama, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Bursel, Nikson Nurlatu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh jajaran yang ada di bawah Bawaslu Bursel.


"Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan Panwascam di Kabupaten Bursel dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama menjelang pendaftaran pasangan calon," tandasnya. (AL)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama