Close
Close

PPK Namrole Gelar Pleno Rekapitulasi DPHP

Namrole, Orasirakyat.com
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Namrole menggelar pleno terbuka terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Namrole untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.


Pleno ini berlangsung di aula kantor Desa Elfule, kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Rabu, 7 Agustus 2024.


Ketua PPK Namrole, Nursam Sangadji, didampingi Anggota PPK Namrole bagian data, M. Tanti Karate, menyatakan bahwa tahapan pembukaan pleno hingga penyampaian data pemilih untuk setiap desa oleh PPS berjalan aman dan lancar.


Sangadji menjelaskan bahwa pleno baru bisa dilaksanakan hari ini karena masih dalam tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Kemudian pleno ini juga berdasarkan PKPU 779 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana sesuai aturan, jadwal penyelenggaraan pleno di tingkat kecamatan dimulai dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024.


"Alhamdulillah pleno ini berjalan lancar dan aman dan hasil rekapitulasi dari tingkat desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh teman-teman PPS dari 17 desa yang ada di Kecamatan Namrole," ujar Sangadji.

Ia menyebut, kecamatan Namrole terdiri dari 17 desa dengan 42 TPS, dengan jumlah pemilih aktif sebanyak 14.171 orang, terdiri dari 6.869 laki-laki dan 7.302 perempuan.


"Sesuai dengan berita acara nomor 03/PL.02.1-BA/8109.01/2024, PPK kecamatan Namrole telah menetapkan 14.171 pemilih dan semuanya memenuhi syarat berdasarkan hasil coklit kawan-kawan Pantarlih yang diserahkan ke PPS di tingkat Desa," rincinya.


Lanjut Sangadji, rekapan hasil ini telah direkap melalui aplikasi Sidalih. Hasil data ini pun masih merupakan hasil rekapitulasi awal yang bisa diperbaiki saat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) nanti.


Dikesempatan itu, Sangadji menegaskan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) telah dihapus dan untuk setiap pemilih yang sudah meninggal harus dilengkapi dengan dokumen autentik seperti surat keterangan kematian dari desa atau Disdukcapil sehingga datanya bisa dihapus dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).


"Sedangkan pemilih yang belum mencapai usia 17 tahun pada saat pencoklitan namun akan berusia 17 tahun sebelum 27 November juga didata sebagai pemilih pemula dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan dari Kartu Keluarga (KK) miliknya," tandasnya. 


Pleno terbuka ini turut dihadiri dan diawasi oleh Panitia pengawasan Tingkat Kecamatan (Panwascam) Namrole. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama