Namlea, Orasirakyat.com – Warga Kabupaten Buru yang punya hak pilih di pilkada serentak dianjurkan mengadu ke Posko Aduan Kawal Hak Pilih bila nama mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Warga juga dihimbau dapat mengoreksi DPS yang telah dipampang di lingkungan pemukiman, bila ada ditemui kejanggalan , sehingga dapat dikoreksi guna dilakukan perbaikan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fanolong kepada media ini di Namlea, Rabu (21/8/2024).
Jelas Taufan, Bawaslu Buru telah memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih, sehingga masyarakat bisa mengadu jika namanya belum terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Posko aduan itu ada di Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan hingga panwas tingkat desa.
Jadwal pengumuman DPS sudah dilaksanakan sejak 18 – 27 Agustus 2024. Untuk itu masyarakat segera lakukan pengecekan nama di DPS.
“Kita minta kepada masyarakat untuk bisa cek nama-nama pemilih yang sudah ditempel oleh panitiaan pemungutan suara (PPS) di setiap TPS yang ada di desa-desa,” kata Taufan.
“Kalau namanya tidak ada segera lapor ke posko kawal hak pilih di Bawaslu atau di kecamatan, maupun ke Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD),” kembali ingatkan Taufan.
Pada saat penyusunan DPS kalau ada sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, setelah itu ada perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Jika, dalam DPS yang telah ditepelkan atau diumumkan oleh PPS, kalau ada ditemukan masyarakat yang telah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi TNI-Polri namun namanya masih ada di DPS, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk dapat ditindaklanjut agar dihapus dari DPS,” terang Taufan.
Sebagaimana diketahui, penetapan DPS sudah dilaksanakan pada Pleno KPU beberapa waktu lalu.
Dari hasil Pleno yang disampaikan oleh masing-masing PPK, KPU menetapkan rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Buru.
Total keseluruhan DPS pada 10 kecamatan di Kabupaten Buru, sebanyak 95.420. Dengan rincian DPS per kecamatan ;
Kecamatan Namlea 24.507, Kecamatan Waiapo 9.125, Kecamatan Lolong Guba 9.643, Kecamatan Wailata 10.654.
Berikutnya, Kecamatan Teluk Kaiely 2.976, Kecamatan Batabual 6.174. Kecamatan Lilialy 7.634, Kecamatan Waplau 8.869, Kecamatan Fenaleisela 7.872 dan Kecamatan Airbuaya 7.966 DPS. (LTO)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |