Namrole, Orasirakyat.com
Nomor urut ketiga Paslon tersebut, ditetapkan dengan Berita Acara Nomor 143/PL/02.3-BA/8109/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 450 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel tahun 2024.
Rapat pleno yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel Husni Hehanussa. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Tata Tertib (Tatib) dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wabup peserta pemilihan Bupati dan Wabup.
"Nanti yang mengambil nomor antrian adalah calon wakil bupatinya, dan siapa yang mengambil nomor urut, adalah yang duluan mendaftar pada pendaftaran Bapaslon, " ujar Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bursel, Imran Loilatu.
Ia mengaku, yang mendaftarkan diri duluan, yang mengambil nomor antrian terlebih dahulu dalam tatib atau surat edaran KPU RI nomor 2045.
Sedangkan nomor antrian terdiri dari angka 1-14. Urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrian dengan angka terkecil hingga angka terbesar.
Paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel menunjukkan nomor antrian yang telah diambil kepada KPU Kabupaten Bursel, peserta kegiatan dan media.
Calon Bupati mengambil nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrian yang telah diperoleh, sesudah otu Paslon Bupati dan Wabup menunjukkan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Bursel, peserta dan media. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |