Ambon, Orasirakyat.com
Kepada media ini, Senin (2/9/2024) malam, Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab Tim fasilitasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Nikson Nurlatu, S.Sos mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, pelaksanan pemeriksaan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan dimulai sekira pukul 07.00 WIT.
Sekira pukul 07:30 WIT, Bakal calon Bupati Buru Selatan La Hamidi- Gerson Eliaser Selsily (LHM-Ges) memasuki ruang pemerikasaan dokter, dan selanjutnya disusul oleh pasangan Abdul Haris Wally - Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nusa) memasuki ruang pemeriksaan dokter untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan sekira pukul 07:55 WIT.
Sedangkan pasangan Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (SAH) baru memulai pendaftaran sekira pukul 10:35 WIT, akibat keterlambatan.
"Proses Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan untuk menilai status Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Buru Selatan serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani dari ketiga Bakal Calon Bupati Buru Selatan yang pada tanggal 29 Agustus lalu telah mendaftar di KPU Buru Selatan," ucap Nurlatu.Nurlatu yang juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Bursel menjelaskan, jika merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa selain dilakukan pemeriksaan terhadap jasmani dan rohini bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, proses pemeriksaan juga dilakukan pada pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, mata dan sederet pemeriksaan lainnya.
"Namun sayangya hasil pemeriksaan kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan tidak bisa dimiliki oleh Bawaslu Buru Selatan, sebab hal ini dikunci dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, yang mana disebutkan bahwa rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan merupakan satu dari tiga dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Buru Selatan, proses pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada pagi hari, sekira pukul 17:10 WIT, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan diarahkan ke RSUP Leimena, untuk melakukan proses pemeriksaan lanjutan treadmill dikarena alat mainboard dimiliki RSUD M. Haulussy, tidak bisa digunakan untuk melanjutkan proses pemeriksaan kesehatan.
"Pemeriksaan di RSUP Leimena dimulai oleh Pasangan Wally-Nussa, selanjutan pasangan LHM-GES, dan pasangan SAH menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan yang menjalani proses pemeriksaan kesehatan yang terakhir," tambahnya.Seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dimulai pada pukul 07.00 WIT di RSUD M. Haulussy diakhir di RSUP Leimena pada pukul: 22:33 WIT. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |