Close
Close

Bawaslu Hentikan Aduan Ketua KNPI Buru Terhadap Cabup MANDAT

Namlea, Orasirakyat.com - Bawaslu Kabupaten Buru menghentikan laporan ketua KNPI Buru, Almuhajir Miru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi calon bupati Buru Paslon MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR) pada saat yang bersangkutan bersama pasangannya dr Harjo Udanto Abukasim mendaftar di kantor KPU beberapa waktu lalu.


Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kalau pada tanggal 10 September lalu,  Ketua DPD KNPI Buru, Almuhajir Miru didampingi kuasa hukumnya  Hamid Fakaubun mengadukan Muhamad Daniel Rigan ke Gakumdu Bawaslu Kabupaten Buru terkait dugaan ijasah palsu dan mal administrasi berkas pencalonan sebagai calon Bupati Buru.


Laporan ketua KNPI Buru, itu disertakan 10 alat bukti, diantaranya surat keterangan kehilangan dari Polres Buru, surat keterangan lulus tingkat Sekolah Dasar (SD), surat keterangan pengganti ijazah SMP yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, serta beberapa alat bukti lain.


Atas laporan itu,  Bawaslu Buru melakukan pengkajian dan  hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor dan ditempel pada papan pengumuman kantor Bawaslu pada hari Jumat  (13/9/2024).


"Hasil kajian laporan  telah diberikan kepada pelapor  dituangkan dalam formolir Model A.17 dengan status laporan Tidak Dapat Diregister," jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Epsus Kliong Tomhisa kepada awak media Jumat (13/9/2023).


Menurut Tomhisa, Bawaslu dan Gakumdu telah melakukan pengkajian awal sesuai prosedur penangan pelanggaran syarat formil dan meteril  atas laporan yang disampaikan oleh ketua DPD KNPI Buru  dengan bukti-bukti yang diberikan  pelapor.


Kemudian diputuskan untuk menghentikan laporan yang disampaikan  oleh pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Dalam laporan kajian yang juga ditempel di papan pengumuman secara transparan di Kantor Bawaslu supaya diketahui publik  itu tertulis, Berdasarkan laporan dari pelapor a/n Almuhajir Spil Miru, tertanggal 10 September, telah dilakukan kajian dan kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Buru tanggal 12 September 2024 adalah:

1. Laporan tidak memenuhi syarat formal.

2. Penyampaian laporan telah melebihi batas waktu yang sama ditentukan sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perbawaslu No. 8 tahun 2020. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama