Yogyakarta, Orasirakyat.com
Aksi bejat tersebut dilakukan pria berinisial H (41) itu saat sang istri sedang tidak ada dirumah.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi Rabu 25 September 2024.
Menurutnya, aksi biadab itu setidaknya dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali dalam kurun waktu empat bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Maret 2024.
"Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidak ada dirumah. Karena tak kuat, korban akhirnya mengadu ke kakak dan ibu kandungnya," ucap Ardi
Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dijadikan polisi sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Ardi.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengungkapkan, selama empat bulan pelaku melakukan aksi keji dari pencabulan hingga tindakan asusila.
"Peristiwa itu dilakukan pelaku dari bulan Desember 2023 dan diketahui pada bulan Maret 2024. Setelah memendam cukup lama akhirnya ibu kandung korban sekaligus istri pelaku bercerita pada tetangganya. Aksi itu baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," ungkapnya.
Bahkan, pada suatu ketika aksi pelaku sempat ketahuan oleh ibu kandung korban.
"Karena ketahuan kepala korban sempat dibenturkan kedinding. Pelaku juga sempat menghukum korban dengan cara tidak diberi makan dan tidur tanpa alas tikar," demikian Adrian. (WIT)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |