Close
Close

Ini 6 Caleg Pengganti Anggota DPRD Maluku Terpilih

Ambon, Orasirakyat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menggantikan enam anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang mencalonkan diri untuk Pilkada 2024. Penggantian ini berdasarkan aturan bahwa anggota terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada harus digantikan oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan masing-masing.


Berikut adalah nama-nama anggota DPRD yang digantikan dan penggantinya:


* Andi Munaswir (Gerindra) digantikan oleh Allan Lohy.


* Hatta Hehanussa (Gerindra) digantikan oleh Zain Syaiful Latukaisupy.


* Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie John Laipeny.


* Ibrahim Ruhunussa (PAN) digantikan oleh Amirudin.


* Asri Arman (Demokrat) digantikan oleh Julius Maurits Rutasow.


* Timotius Akerina (NasDem) digantikan oleh Ismail Marasabessy.


Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, menjelaskan bahwa penggantian anggota DPRD dilakukan sesuai aturan, di mana calon pengganti merupakan caleg yang sebelumnya memperoleh suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. 


KPU Maluku juga melakukan pengecekan secara mendetail untuk memastikan bahwa nama-nama yang diusulkan oleh partai politik sudah sesuai dengan ketentuan. 


Hanya calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan calon terpilih yang mengundurkan diri.


'Proses ini dilakukan dengan mengecek perolehan suara dan diplenokan kembali, sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemilu sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) yang mengatur tentang penyampaian salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya," tutupnya. (MS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama