Close
Close

Jelang Pengundian Nomor Urut Calon Bupati, KPU Bursel Gelar Rakor

Namrole, Orasirakyat.com
KPU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada 22 September 2024 untuk mempersiapkan pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. 


Dalam sambutannya, Ketua KPU Husni Hehanusa mengatakan, mekanisme pengambilan nomor urut calon bupati dan wakil bupati pastinya partai pengusung maupun penghubung pernah menyaksikan dan mengikuti prosesnya.


"Jadi sebelum calon bupati atau calon wakil bupati di berikan kesempatan untuk mengambil nomor urut. Maka terlebih dahulu calon bupati dan wakil bupati terlebih dahulu mengambil nomor antrian," kata Hehanussa dalam sambutannya.


Menurut penjelasannya, calon bupati dan wakil bupati yang datang duluan di Kantor KPU Kab. Bursel, maka akan dicatat jadwalnya kedatangannya kemudian calon bupati dan wakil bupati tersebut yang terlebih dulu mengambil nomor antrian. 


Sedangkan untuk pengambilan nomor urut calon bupati dan wakil bupati, mekanismenya akan diatur oleh KPU. 


"Jadi berdasarkan hasil rapat nomor antrian itu tercatat dari 1 sampai 14. Nantinya calon bupati dan wakil bupati yang mendapatkan nomor antrian paling terkecil, maka calon tersebut yang pertama mengambil undian nomor urut," terangnya.

Sementara Kadiv Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu menjelaskan, untuk proses pengambilan nomor undian calon bupati dan wakil bupati, partai pengusung maupun pendukung akan dibatasi jumlah kehadiran mereka. 


Dimana untuk mendampingi calon bupati dan wakil bupati saat pengambilan nomor urut, peserta yang diijinkan masuk ke kantor KPU hanya berjumlah 17 orang termasuk calon bupati dan wakil bupati.


"Jadi hanya 15 orang yang diperbolehkan untuk ikut masuk bersama calon bupati dan wakil bupati saat pengambilan nomor urut, sehingga totalnya adalah berjumlah 17 orang," rincinya. 


Loilatu yang juga mantan Ketua Panwascam Ambalau ini menjelaskan, Rakor tersebut untuk menjelaskan terkait proses pengundian nomor urut dan sekaligus penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bursel pada Pilkada serentak tahun 2024. 


Katanya, dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye dan juga PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye dan tahapan kampanye menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung pasca 3 hari pasca penetapan. 


"Jadi 25 September nantinya ada agenda-agenda yang kami sampaikan, yakni deklarasi bersama dengan teman-teman pimpinan partai politik dan tanggal 24 ada rakor untuk kami menyampaikan jadwal tahapan pelaksanaan kampanye," tandas Loilatu. 


Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU dan dihadiri Ketua KPU Husni Hehanussa, Kordiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu, Kordiv SDM Mahyudin Tomia, Kordiv Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun, Sekretaris KPU Abdurahman Nunlehu, Kabang OPS AKP Obed. A. Remialy dan Kasat Intelkam, Iptu Taufik dan Kordiv Pencegahan Bawaslu Bawaslu, Nikson Nurlatu. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama