Close
Close

Ketua MPR RI Bamsoet Terima Aspirasi Penyempurnaan UUD NRI 1945 dari FKPPI

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI). (ig bambang.soesatyo)

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima masukan dari Pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) terkait penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo mengusulkan agar MPR RI memperkuat perannya dalam merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar negara, guna menjawab berbagai usulan perubahan konstitusi yang ada saat ini.


"Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi dapat menjadi solusi atas berbagai aspirasi yang menginginkan perubahan, baik dari pihak yang ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, maupun yang menghendaki kembali ke UUD Dekrit Presiden 5 Juli 1959," ujar Bamsoet dilansir dari Instagram pribadi @bambang.soesatyo, Selasa (24/09/2024), usai menerima delegasi FKPPI di Jakarta.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Sekretaris Jenderal Anna R. Legawati, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo, Wakil Ketua Dewan Pakar Yudi Latif, dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Zacky Siradj.


Bamsoet, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, menambahkan bahwa FKPPI turut mengusulkan penataan ulang kekuasaan kehakiman. Ini dilatarbelakangi oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap kontroversial, serta bersifat final dan mengikat, yang membuatnya tidak bisa dikoreksi.


"FKPPI berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya hanya melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tanpa menciptakan norma baru. Sebab, kekuasaan legislatif sepenuhnya berada di tangan DPR dan Presiden. Mereka juga mengusulkan agar MPR ke depannya memiliki kewenangan memveto putusan MK, dengan syarat ketat, seperti melalui Sidang Paripurna dengan keputusan diambil oleh 2/3 atau 50 plus 1 anggota yang hadir," jelas Bamsoet.


Usulan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar atas ketidakpuasan terhadap beberapa putusan MK yang dianggap kontroversial, serta memperkuat fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang menjaga konstitusi. (OR-DL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama