Namrole, Orasirakyat.com
Klarifikasi ini dilakukan langsung oleh Komisioner KPU Bursel divisi Teknis Penyelenggara, Imran Loilatu yang berlangsung di Kantor DPD PAN Bursel, Senin (9/9/2024).
Kepada awak media, Loilatu menjelaskan bahwa Klarifikasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen berupa surat pengunduran diri dari Bakal Calon Bupati yang diserahkan ke KPU benar-benar sah dan berasal dari sumber yang bemar.
"Jadi tadi kita lakukan klarifikasi kepada Pak La Hamidi sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang mana saat ini yang bersangkutan itu sudah menjadi bakal calon bupati yang diusung oleh beberapa parpol," ujar Loilatu di Namrole, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan, untuk dokumen semuanya sudah lengkap hanya saja untuk mastikan keabsahan dari dokumen-dokumen itu maka KPU perlu melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"Klarifikasi ini memastikan yang pertama surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 adalah sah dan juga memastikan keabsahan surat pemberitahuan pengunduran diri dari DPP PAN," tambah Loilatu.
Ia menekankan, langkah ini juga selain untuk mengantisipasi adanya tanggapan dari masyarakat, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah mengundurkan diri."Ini sebagai kebutuhan sebelum kami masuk pada proses-proses berikutnya karena beberapa hari kedepan kita akan masuk dalam masa tanggapan masyarakat," ujarnya.
"Jangan sampai ada masyarakat atau pihak-pihak yang belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai pengunduran diri Pak La Hamidi," timpalnya.
Selain edukasi kepada masyarakat soal pengunduran diri Sebagai Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, langkah yang di ambil KPU Bursel ini juga sebagai kebutuhan syarat calon yang diupload lewat SILON dan memperjelas nama pengganti calon anggota DPRD terpilih yang akan dilantik.
Ia membeberkan bahwa DPP PAN juga telah mengusulkan nama pengganti La Hamidi atas nama Zainal Adoa dan dia (Zainal-red) sudah memasukan berkas LHKPN sebagai syarat untuk pelantikan.
"Dokumennya sudah di upload di Silon dan hasil klarifikasi kami sudah tahu betul bahwa dokumen yang dibuat benar-benar sah sehingga nama beliau tidak lagi diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih namun yang nantinya dilantik adalah saudara Zainal Adoa sesuai dengan usulan," tuturnya.
"Kami menunggu ketua KPU tiba agar kami bisa melakukan pleno dan melakukan revisi soal SK penetapan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029," imbuhnya.
Soal pelantikan, Loilatu mengaku sesuai dengan ketentuan anggota DPRD periode 2019-2024 masa berlakunya sampai 30 September 2024.
"Yang saya tahu itu 30 September mereka selesai di situ, berarti otomatis pelantikannya dilaksakan pada tanggal 1 Oktober 2024," tandasnya.
Sementara terkait dengan status Bakal Calon Wakil Bupati, Beno Hempri Lesnussa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya juga akan melakukan klarifikasi langsung ke yang bersangkutan.
"Kami akan jadwalkan untuk ketemu langsung dengan Pak Henfri agar bisa mendapatkan klarifikasi dan pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan mengenai pengunduran diri sebagai ASN," tutupnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |