Namrole, Orasirakyat.com
Sosialisasi ini berlangsung Penginapan Golden Alfri's di Namrole, Kamis (19/9/2024), dengan tujuan memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon terkait kewajiban mereka dalam membuka rekening dana kampanye.
Imran Loilatu, Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, menjelaskan bahwa pembukaan rekening dana kampanye sangat penting karena jika laporan dana kampanye tidak dipertanggungjawabkan dengan baik, maka pasangan calon terpilih bisa gagal dilantik.
"Tanggal 24 September merupakan batas akhir pembuatan rekening dana kampanye, dan kampanye resmi dimulai setelah 2 hari pasca pengundian nomor urut pada 25 September 2024," terangnya.
Loilatu juga menekankan pentingnya mengikuti aturan sumbangan dana kampanye, yang mana maksimal untuk sumbangan dari perorangan hanya bisa mencapai Rp 75 juta.
"Dari individu Rp. 75 juta dan Rp. 750 juta dari perusahaan berbadan hukum. Setiap sumbangan harus dilaporkan dengan jelas melalui sistem SIKADEKA," terangnya.
Ia mengaku saat ini, KPU masih berkoordinasi dengan pihak bank untuk memfasilitasi pembukaan rekening kampanye, meski hari libur.
"Belum ada yang melaporkan dana kampanye dan pasangan calon belum ada yang buat buku rekening dana kampanye karena kami baru sampaikan tadi dalam sosialisasi. Kami sementara berkoordinasi dengan pihak bank yang nantinya bisa melayani pembuatan rekening dana kampanye meskipun di hari libur," tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, tim penghubung (LO) dari pasangan calon Safitri Malik Soulisa - Beno Hempri Lesnussa (SAH), La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), dan Abdul Haris Wally - Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nussa). (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |