Namrole, Orasirakyat.com
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan kepala daerah yang diatur oleh KPU.
Imran Loilatu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bursel, menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan terjadi kendala teknis pada alat treadmill di RSUD Haulussy.
Alat tersebut mengalami masalah deteksi yang memerlukan beberapa jam untuk diperbaiki.
"Saat pemeriksaan kesehatan terakhir di RSUD Haulussy, ada kendala, pada pemeriksaan treadmill yang dialami oleh RSUD Haulussy. Namun pada akhirnya RSUD Haulussy bekerja sama dengan RSUP Leimena untuk treadmill," ungkap Loilatu, kepada wartawan, Selasa, 3 September 2024, via telepon selulernya.
Karena waktu yang terbatas, RSUD Haulussy bekerja sama dengan RSUP Leimena untuk menyelesaikan pemeriksaan treadmill tersebut.
Kendala ini juga dialami oleh paslon dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Imran menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam masalah ini.
"Hasil informasi yang saya dapat dari Direktur RSUD Haulussy, untuk alatnya tidak terdeteksi proses pemeriksaan, dan perlu beberapa jam untuk diinstal, mengingat tidak ada waktu lagi untuk menunggu, sebab ini hari terakhir pentahapan MCU. Maka pihak RSUD Haulussy bekerja sama dengan RSUP Leimena, demi MCU terakhir, bisa berjalan dengan lancar," terangnya.
Ada 20 item pemeriksaan kesehatan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, dan bebas narkotika.
Pemeriksaan fisik mencakup mata, telinga, hidung, jantung, dan paru-paru, sementara pemeriksaan kejiwaan dan bebas narkotika dilakukan melalui tes urine.
"Proses pemeriksaan kesehatan, meliputi pemeriksaan fisik, jiwa dan bebas narkotika. Pemeriksaan fisik, dimulai dari bagian dalam sampai luar tubuh, seperti mata, telinga, hidung, jantung dan paru-paru. Ada juga tes kejiwaan dan untuk bebas narkotika dilakukan tes urine," rinci Loilatu.
Pemeriksaan dimulai pukul 07.00 dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIT, dengan tiga pasangan calon yang berpartisipasi: Abdul Haris Wally - Elisa Lesnussa (Wally-Nussa), La Hamidi - Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), dan Safitri Malik Soulisa - Hemfri Beno Lesnussa (SAH).
Hingga kini, KPU masih menunggu hasil pleno tim dokter yang diharapkan akan keluar pada 3 atau 4 September 2024.
"Hasil kordinasi KPU Bursel bersama direktur dr Haulussy semalam, kami menunggu hasil pleno tim dokter pemeriksa kesehatan RSUD dr Haulussy, di 3 atau 4 September 2024," tutur komisioner KPU Bursel ini.
Jika ada pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pemeriksaan kesehatan, maka akan ada prosedur pergantian calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Jadi, pergantian calon diberlakukan bagi calon yang hasil kesehatannya bermasalah," tuturnya.
Ia menyebut, sesuai dengan peraturan, tiga indikator utama untuk dinyatakan TMS adalah jika calon mendapatkan sanksi pidana, meninggal dunia, atau hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
"Sanksi pidana, meninggal dunia dan pemeriksaan kesehatannya bermasalah," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |