"Sampai sekarang kami belum terima," ujar Imran Loilatu di kantor KPU Bursel, Senin (9/9/2024).
Kendati mengenai cuti kandidat petahana bukan domainnya KPU, namin KPU pun perlu mengetahui status petahana yang harus melakukan cuti diluar tanggungan negara.
Bahkan lanjut Loilatu, sesuai aturan yang berlaku, calon Bupati dan Calon Wakil Bupati petahana yang akan maju kembali sebagai calon dalam kontestasi Pilkada 2024 harus memasukan surat cuti tujuh (7) hari sebelum penetapan sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
"Sesuai dengan surah nomor 100.2.1.3/4204 di dalam surat itu disebutkan 7 hari sebelum penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati menjadi calon, 7 hari sesuai dengan hari kerja yang bersangkutan sudah melaksanakan cuti," ujarnya.
Ia menekankan bahwa seyogyanya cuti bupati dan calon wakil bupati adalah domainnya Kementerian Dalam Negeri dan bukan gawenya KPU.
"Itu bukan domain kami dan yang mengatur soal hal itu adalah Kemendagri," tutupnya.
Sekedar diketahui, penetapan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati menjadi calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut calon akan dilakukan pada tanggal 23 September 2024. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |