Ambon, Orasirakyat.com
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin.
Menurut penjelasannya, Kabupaten Maluku Tengah berada di urutan pertama dengan 1.099 kasus pelanggaran, diikuti oleh Maluku Tenggara dengan 55 kasus, dan Seram Bagian Timur dengan 62 kasus.
"Kerawanan ini disebabkan oleh masalah berulang seperti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bentrok antara pendukung calon. Selain itu, kasus pelanggaran yang tinggi juga menjadi faktor penentu kerawanan tersebut," ujar Rahawarin, kemarin.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Kabupaten lain yang masuk kategori rawan sedang adalah Maluku Barat Daya, Kota Tual, Kota Ambon, dan Seram Bagian Barat, yang juga mencatat jumlah kasus pelanggaran yang signifikan.
"Sementara kabupaten yang masuk dalam kategori rawan sedang adalah MBD memiliki 163 kasus pelanggaran dengan skor 19, Kota Tual mencatat 1.848 kasus pelanggaran dengan skor 16, Kota Ambon melaporkan 8.374 kasus pelanggaran dengan skor 15 dan SBB memiliki 1.165 kasus pelanggaran dengan skor 15," tutupnya. (SM)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |