Hukum, Orasirakyat.com
Penangkapan dilakukan pada 3 September 2024, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 49,61 gram sabu dan sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, DDS mengakui sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP BL Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut dan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu serius dalam menindak para pelaku yang merusak generasi muda dengan barang haram tersebut dan kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba," terang Kasi Humas.
Pelaku DDS beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, khususnya untuk membongkar jaringan narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika," pungkasnya. (BN)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |