Close
Close

PPK Namrole Tetapkan DPSHP 14.138 Orang

Namrole, Orasirakyat.com
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Namrole menggelar rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) tahun 2024. 


Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berlangsung di aula Kantor desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Rabu (11/9/2024).


Rapat yang dilaksanakan di tingkat PPK Namrole ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan akurasi terkait jumlah pemilih yang terdaftar serta mengupdate informasi pemilih menjelang Pilkada.


Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa jumlah pemilih sementara yang terdaftar mencapai 14.138 orang yang terdiri dari pemilih aktif laki-laki 6.843 orang dan pemilih aktif perempuan 7295 orang.


"Sesuai hasil pleno terbuka yang baru saja selesai kami laksanakan telah ditetapkan DPSHP Namrole  sebesar 14.138 orang yang tersebar pada 42 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 Desa. Penetapan ini sudah kami tuangkan dalam Berita Acara Nomor : 04/PL.02.1-BA/8109.01/2024," ucap ketua PPK Namrole, Nursam Sangadji kepada wartawan usai pleno, Rabu (11/9/2024).


Sangadji menjelaskan, ada peningkatan daftar pemilih setelah KPU menetapkan dan menurunkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke PPS untuk diumumkan.


Penambahan ini terjadi setelah ada tanggapan masyarakat yang merasa belum terakomodir dalam DPS tersebut.


"Jadi pasca KPU Bursel menetapkan DPS, kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada waktu 10 hari untuk masyarakat bisa memberikan tanggapan dan disitulah 38 orang ini melaporkan diri baik di tingkat PPS, PPK maupun ada yang langsung mendatangi KPU Bursel," tuturnya.

Sangadji mengaku, atas tanggapan masyarakat itu, pihaknya tidak serta merta langsung mengakomodir, namun sebelum dimasukan ke DPSHP, pihak PPS maupun PPK melakukan verifikasi terhadap masyarakat tersebut.


"Atas tanggapan tersebut, kami lalu meminta masyarakat membuktikan keabsahan elemen data autentik mereka berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat dimasukan sebagai pemilih baru dan bagi masyarakat yang tidak bisa membuktikan elemen datanya, maka tidak bisa dimasukkan pada DPSHP," tuturnya.


Dalam mensukseskan Pilkada 2024 ini, PPK Namrole terus berkomitmen untuk memastikan semua pemilih terdaftar dengan benar dan setiap pemilih memiliki kesempatan yang adil untuk memberikan hak suaranya.


"Komitmen kami memastikan semua orang yang sudah berhak memilih dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bursel tahun 2024," tandasnya.


Rapat pleno rekapitulasi DPSHP terbuka dihadiri kelima komisioner PPK, seluruh PPS dari 17 Desa di Kecamatan Namrole, dan dipantau langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Namrole. (AL)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama