Jakarta, Orasirakyat.com
Septia, mantan buruh PT Hive Five, dilaporkan oleh pemilik perusahaan, Henry Kurnia Adhi (John LBF), atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengungkap pelanggaran terkait gaji di bawah UMR, lembur yang tidak dibayar, serta pelanggaran lainnya di media sosial.
Septia dikenai tuduhan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam KUHP.
Tim advokasi Septia, yang diwakili oleh Ganda M Sihite, menganggap bahwa penahanan ini merupakan bentuk kriminalisasi, karena Septia hanya menyuarakan hak-haknya sebagai buruh.
Mereka menuntut pembebasan Septia serta mendesak Kejaksaan Agung untuk menanggapi permohonan penangguhan penahanan.
"Kami meminta agar Kejaksaan Agung memerintahkan jaminan atas Septia," ujar koordinator aksi sekaligus kuasa hukum, Ganda M Sihite, di Gedung Kejaksaan, kemarin.
Kasus ini menyoroti persoalan kebebasan berekspresi, perlindungan hak buruh, serta penerapan UU ITE yang sering kali kontroversial dalam kasus pencemaran nama baik. (WIT)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |