Close
Close

SH Diamankan Bersama Sabu 1,48 Gram

Labuhanbatu, Orasirakyat.com
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun II Rencas, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, pada 13 September 2024. 


Tersangka SH (40), alias Rizal, seorang petani, diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram brutto. 


Selain narkotika, ditemukan dua skop dari pipet minuman, tisu putih, dan mangkok oranye.


Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Panai Tengah setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba. 


Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, dan kasusnya kini diproses lebih lanjut di Polsek Panai Tengah. 


Kapolres Labuhanbatu melalui Asi Humas Polres Labuhanbatu mengapresiasi pengungkapan ini sebagai komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.


"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," tandasnya.

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama