"Rekrutmen PTPS dilakukan sesuai dengan undang-undang, dan mereka akan bertugas mengawasi setiap TPS di 81 desa di Kabupaten Buru Selatan yang terdiri dari 158 TPS," ucap Souwakil, Kamis (19/9/2024) melalui pesan WhatsAppnya.
Ia menyebut, proses pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Buru Selatan dilakukan di setiap kecamatan dan dikelola langsung oleh Panwaslu Kecamatan.
"Setelah pendaftaran, calon PTPS akan menjalani serangkaian tes, termasuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran, pengumuman hasil administrasi, tanggapan dari masyarakat, serta wawancara," terangnya.
Para calon PTPS yang lolos akan dilantik pada 3-4 November 2024, sebelum bertugas dalam pemilihan pada 27 November 2024.
"Mereka yang lolos akan dilantik pada tanggal 3-4 November 2024," ujarnya.
Pendaftaran calon PTPS dibuka mulai 12-28 September 2024, dengan proses seleksi meliputi kelengkapan berkas, wawancara, dan tanggapan masyarakat.
Para PTPS yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan, kejujuran, dan integritas tinggi, serta tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.
"Kami harap mereka yang terpilih tidak terafiliasi dengan pasangan calon manapun maupun partai politik," paparnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami ingin memastikan pemilihan kepala daerah bisa berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tutupnya.
Sekedar diketahui, pembentukan PTPS diatur pada ketentuan pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.
Selain itu, pembentukan PTPS pada Pilkada 2024 diatur juga dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024, Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |