Close
Close

Tak Ada Tanggapan Masyarakat Soal Administrasi 3 Pasangan Calon

Namrole, Orasirakat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) membuka empat hari waktu bagi masyarakat Kabupaten setempat, untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap hasil perbaikan administrasi persyaratan pencalonan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tahun 2024, namun hingga penutupan tidak ada masyarakat yang memberi tanggapan terkait hal tersebut. 


Demikian diakui Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, kepada pers, Kamis, 19 September 2024, di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole. 


Menurut Loilatu, tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon nihil. Sebab tidak ada tanggapan masyarakat terhadap  pengumuman dokumen hasil penelitian persyaratan administrasi ketiga Bapaslon Bupati dan Wabup, pada Pilkada serentak Kabupaten Bursel, tahun 2024, yang disampaikan ke KPU setempat. 


"Jadi dari pembukaan pada 15 September sampai penutupan pada 18 september 2024, tidak ada tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi ketiga Bapaslon," kata Imran, kepada wartawan, Kamis, (19/9/2024) di Hotel Golden Alfri's, Desa Labuang, Kecamatan Namrole kabupaten Bursel. 


Dijelaskan, pada 15 September 2024 lalu, pihak KPU Bursel sudah menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat calon ketiga bapaslon melalui laman media sosial (medsos), akun resmi KPU dan akun facebook pribadi, dengan tujuan agar dokumen syarat calon hasil perbaikan ketiga bapaslon itu bisa diketahui dan ditanggapi oleh masyarakat.


"Bila ada masukan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU, maka KPU mempunyai waktu selama tujuh hari kerja terhitung sejak 15 September hingga 21 September 2024, untuk memberikan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, terkait keabsahan dokumen persyaratan pencalonan ketiga Bapaslon di Pilkada Bursel," ujar Loilatu. 


Lantaran tak ada masukan, maka KPU Bursel selanjutnya pada Minggu, 22 September 2024, akan menetapkan paslon Bupati dan Wabup Kabupaten Bursel, pada Pilkada serentak tahun 2024. 


"Karena tidak ada tanggapan dari masyarakat maka tanggal 22 September nanti KPU akan menetapkan 3 bakal pasangan calon menjadi calon," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama