Terkait pasal yang mengatur batas usia pensiun notaris, Saiful menegaskan bahwa memperpanjang usia jabatan notaris hingga 70 tahun akan memberikan manfaat bagi semua notaris di Indonesia, bukan hanya sekelompok orang.
"Jadi semua akan mendapatkan manfaatnya," ujar Saiful.
Saiful juga menjelaskan bahwa tidak ada agenda tersembunyi di balik permohonan ini, dan perpanjangan usia jabatan justru dapat mendukung kesejahteraan notaris, yang selama ini tidak membebani negara, melainkan memberikan kontribusi, bahkan di usia lanjut.
"Kami harap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan uji materi ini dengan adil," imbuhnya.
Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar menambahkan bahwa pembatasan usia notaris adalah ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, terutama jika dibandingkan dengan profesi lain yang tidak memiliki batas usia jelas.
Notaris tidak membebani keuangan negara dan masih mampu berkontribusi secara produktif, sehingga pembatasan usia jabatan dianggap tidak adil dan diskriminatif," tutupnya. (WIT)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |