Close
Close

Usai Pleno, KPU Bursel Serahkan BA Perubahan Anggota DPRD Terpilih

Namrole, Orasirakyat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan telah melakukan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 mengenai penetapan calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.


Perubahan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri La Hamidi, anggota DPRD terpilih yang saat ini mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati Buru Selatan untuk periode 2024-2029.


Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, menjelaskan bahwa perubahan ini telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor: 135/PL.01.9-BA/8109/2024. 


"KPU Bursel telah melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Kabupaten Bursel Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Kadiv Teknis penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu kepada awak media di kantor KPU Bursel, Kamis (12/9/2024).


Sebagai pengganti La Hamidi, Zainal Adoa, yang menduduki peringkat kedua di daerah pemilihan (Dapil) Buru Selatan 3 Leksula-Kepala Madan, akan menggantikannya sebagai anggota DPRD terpilih.


"Penggantinya pak Zainal Adoa sebagai pemeNang ke dua di Dapil 3 Buru Selatan," ungkapnya.


Selanjutnya, KPU Bursel telah menyampaikan surat keputusan dan berita acara tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Maluku, guna mempersiapkan pelantikan anggota DPRD terpilih yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.


"Tadi sudah kami serahkan ke Ketua DPRD dan Bupati untuk diteruskan ke Pak Gubernur. Langkah ini guna mempersiapkan pelantikan tanggal 1 Oktober 2024," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama