Namrole, Orasirakyat.com
Hal ini ditegaskan Souwakil melalui pesan WhatsApp kepada Orasirakyat.com pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Untuk DPRD cukup mendapatkan izin cuti dari Ketua DPRD," ucap Souwakil
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 148 ayat 1 undang - undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kab/kota.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan, anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kab/kota.
"Dalam 2 poin pada pasal tersebut mengisyaratkan kalau posisi anggota DPRD adalah pejabat negara oleh karena itu dalam melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara/daerah," ungkapnya.
Ketegasan cuti bagi anggota DPRD ini juga di perkuat dalam pasal 53 ayat 1,2,3 dan 4 Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil,bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dimana ayat PKPU menyebutkan, pejabat daerah (DPRD) dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan memenuhi ketentuan.
"Otomatis mereka (DPRD-red) tidak bisa mengunakan fasilitas dalam jabatan dan harus menjalani cuti diluar tanggungan negara," ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Teghar ini menegaskan, semestinya secara etik yang bersangkutan kalau melakukan kampanye harus sudah melakukan izin cuti.
"Semua ini demi menjaga jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) sebagaimana yang dilarang oleh ketentuan perundang - undangan," tandasnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |