Namrole, Orasirakyat.com
Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengawasan logistik pemilihan, termasuk perlengkapan pemungutan suara dan pendukung lainnya.
Selain itu, ada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024, dimana Bawaslu diinstruksikan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan menyusun strategi pencegahan pelanggaran dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilihan.
"Bawaslu Buru Selatan bertanggung jawab memastikan surat suara dalam kondisi baik, jumlahnya sesuai, tidak mengalami kerusakan, dan logo KPU serta logo pemerintah daerah terlihat dengan jelas, guna menjaga integritas proses Pemilu," ujarnya.
Souwakil, menyampaikan bahwa Bawaslu Buru Selatan akan melakukan pengawasan secara melekat dan memastikan agar kekurangan surat suara pada Pemilu yang telah dilewati tidak terulang lagi di pemilihan kepala daerah 2024.
Sebab, berdasarkan pengalaman Bawaslu Buru Selatan pada pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tahun 2024 pada bulan Kabupaten/Kota beberapa bulan lalu, Bawaslu Buru Selatan telah mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara, namun terdapat dibeberapa desa masih kekurangan jenis surat suara untuk presiden dan wakil presiden serta jenis logistik lainnya.
Maka untuk tidak mengulanginya lagi kini proses pengawasan sortir dan pelipatan surat suara di gedung logistik KPU Buru Selatan, Bawaslu akan diawasi langsung oleh staf dan pimpinan Bawaslu Buru Selatan.
"Hal ini guna memastikan logistik tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan dan juga sesuai dengan Berita Acara (BA) yang KPU Buru Selatan terima dari pihak ketiga sekaligus memastikan agar kesalahan pada Pemilu kemarin tidak terulang lagi," tambahnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini KPU Kabupaten Buru Selatan telah melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang berlangsung sejak minggu 27 Oktober dan akan berakhir pada 29 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Buru Selatan pada tanggal 27 Oktober 2024, terdapat 12.006 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disortir dan dilipat, dengan rincian 12.004 jenis surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dikategorikan baik dan terdapat 2 (dua) lembar surat suara yang dinyatakan rusak.
Sedangkan pada tanggal 28 Oktober sebanyak 18.017 surat suara disortir dan dilipat. Dengan rincian terdapat 1 (satu) surat suara rusak dan 18.016 kategori baik.
Sementara untuk hasil pengawasan pada 29 Oktober 2024, masih berjalan dan diawasi Bawaslu Buru Selatan dan belum diketahui berapa surat suara yang telah disortir.
"Sebelum Sortir yang di lakukan oleh KPU, Bawaslu Buru selatan juga sudah menghimbau KPU secara resmi untuk memastikan proses sortir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari KPU Buru Selatan, proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan selesai pada 29 Oktober 2024, dan pada 30 Oktober 2024, akan dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.
Souwakil menambahkan, Bawaslu Buru Selatan berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses tersebut dengan ketat, memastikan kegiatan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memantau agar surat suara yang disortir dan dilipat memenuhi jumlah yang diperlukan dan dalam kondisi yang sesuai standar kualitas," tutupnya. (AL)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |