Close
Close

Diduga Palsukan Tanda Tangan Latbual, Paslon Wally-Nussa di Laporkan ke Bawaslu

Namrole, Orasirakyat.com
Tim Hukum dari Populis Justice Law Firm, yang dipimpin oleh Jafar Souwakil, SH, telah mengajukan laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nussa).


Souwakil dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024) menyampaikan bahwa kliennya, Sami Latbual, menjadi korban penyalahgunaan data berupa pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. 


Dugaan ini terkait dengan dokumen autentik berupa Surat Pendelegasian Tanda Tangan untuk pembukaan rekening dana kampanye yang dilakukan tanpa izin dari Latbual.


"Kami sudah memasukkan laporan pengaduan yang diajukan pada tanggal 3 Oktober 2024. Saya, selaku kuasa hukum Pak Sami Latbual, menyampaikan bahwa tindakan penyalahgunaan data dan identitas klien kami berupa nama dan tanda tangan, yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa), terjadi pada dokumen autentik berupa Surat Pendelegasian Tanda Tangan untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye," terangnya.


Perbuatan tersebut menurut Souwakil telah melanggar Pasal 263 KUHP serta Pasal 66 dan 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 


"Perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP Jo Pasal 66 dan 68 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.


Souwakil berharap agar pihak berwenang, seperti Bawaslu, Kepolisian, dan KPU Buru Selatan, bertindak tegas untuk menciptakan Pemilu yang adil dan demokratis.


"Harapannya agar persoalan ini dapat ditindak dan diproses secara hukum oleh lembaga penegak hukum, baik itu Kepolisian, Bawaslu, maupun KPU Buru Selatan, dengan tegas tanpa pandang bulu, demi menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis," pintanya.


Tim hukum juga meminta agar pasangan calon tersebut diproses secara hukum karena tindakan penyalahgunaan identitas yang merugikan klien mereka. 


Laporan ini telah diterima Bawaslu dan akan diproses oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Buru Selatan. 


"Laporan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu untuk segera di proses oleh sentra Gakumdu Buru Selatan supaya ada kepastian hukum dan Paslon dapat bersaing secara sehat dan fair dalam Pilkada," katanya.


Souwakil menekankan pentingnya mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. 


"Laporan tersebut akan di kawal sampai ada titik terang, agar ada efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan client kami Pak Sami Latbual," pungkasnya.


Terakhir, ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye untuk memastikan proses Pilkada di Buru Selatan dapat terlaksana secara Jurdil dan Luber.


"Dalam Pilkada kali ini masyarakat punya peran penting, untuk itu harus di kawal dan dilaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024," tutupnya. (Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama