Namrole, Orasirakyat.com
"Pembentukan pansus DPRD dimaksud adalah merupakan pendelegasian tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota junto pasal 94 peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bursel, atas dasar itulah Paripurna ini kita laksanakan, " ujar Ketua sementara DPRD Bursel, Ahmad Umasangadji dalam pidatonya.
Ia mengaku, susunan keanggotaan panitia khusus ini merupakan keterwakilan dari masing-masing fraksi yang nama-namanya disampaikan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya akan disahkan pada rapat paripurna DPRD yang berlangsung saat ini.
"Kami sebagai pimpinan DPRD berharap distribusi anggota-anggota fraksi pada setiap pansus yang dibentuk walaupun tidak dapat dihindarkan membawa misi dan kepentingan fraksinya masing-masing, akan tetapi jauh lebih penting bagi saudara-saudara sekalian untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut secara profesional dan proporsional, sesuai harapan dan amanat yang kita emban selaku Wakil Rakyat, " kata Ahmad.
Dengan persetujuan tersebut maka seluruh rangkaian paripurna DPRD ini telah selesai dan dapat kita akhiri atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD kami menyampaikan selamat bekerja kepada saudara-saudara yang telah diamanatkan untuk bertugas pada panitia khusus pembahasan tata tertib DPRD kode etik dan tata cara DPRD kabupaten Buru Selatan tahun 2024.
Adalah Pansus Pembahasan Tatib DPRD diketuai oleh Vence Titawael, dan wakil ketua Abd Rahman Souwakil. Sedangkan ketua pansus pembahasan kode etik dan tata beracara diketuai oleh Said Sabi dan Asriyadi Tomia sebagai wakil ketua. (Tim)
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |