Close
Close

Kejar Piutang Galian C 7 Milyar, Pemda Bursel MoU Dengan Kejaksaan

Namrole, Orasirakyat.com
Pemda Buru Selatan (Bursel) bersama Kejaksaan Negeri Buru telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menangani penyelesaian piutang pajak galian C sebesar 7 miliar rupiah yang tertunggak dari pihak ketiga. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dengan mengatasi piutang pajak yang tertunda.


Dengan MoU ini, diharapkan proses penagihan dapat dilakukan lebih efektif dan transparan, sehingga Pemda Bursel bisa meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya yang berkaitan dengan pajak galian C. 


Langkah ini sekaligus menandai upaya Pemda Bursel dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara lebih berintegritas.


"Pemda Bursel berkepentingan untuk memastikan piutang sebesar 7 milyar itu segera diselesaikan," ujar Kajari Buru, Adrianus Notanubun kepada awak media di depan kantor bupati Bursel, Selasa (29/10/2024).


Kajari Buru menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya dalam penyelesaian piutang ini terjadi karena Pemda Bursel membutuhkan pendampingan dalam penagihan pajak yang tertunggak. 

Dimana Piutang tersebut sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga sekarang, dengan total mencapai 7 miliar rupiah.


Selain piutang pajak galian C, permasalahan lain yang ingin diselesaikan oleh Pemda Bursel dan Kejaksaan Negeri Buru adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti oleh Inspektorat. 


Temuan ini melibatkan keterlambatan pembayaran dan denda dari pihak ketiga yang seharusnya disetor ke kas daerah, tetapi hingga kini belum dilunasi.


Untuk menuntaskan hal ini, Pemda dan Kejaksaan berencana mengundang pihak-pihak dalam hal ini kontrak -kontraktor yang melakukan aktivitas di Bursel guna membahas skema penyelesaiannya. 


"Langkah ini diharapkan dapat memastikan kewajiban finansial dari pihak ketiga terpenuhi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan menunjukkan komitmen Pemda dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan anggaran," ujar Notanubun.


"Jadi belum ada setoran, ini baru kita mulai, harus jadi dan terlaksana sebab harapan kita kan pihak ketiga harus menyelesaikannya. Kita harus optimis jangan pesimis," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pjs. Bupati Bursel, Husen, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Buru ini merupakan langkah tindak lanjut dari upaya penagihan piutang. 


Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan atas kerja sama ini.


Menurut Husen, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi perhatian dan tekanan positif bagi pihak ketiga (para kontraktor)yang masih memiliki kewajiban utang kepada Pemda, agar segera menyelesaikannya. 


"Langkah ini menunjukkan komitmen Pemda Bursel untuk memastikan setiap kewajiban finansial pihak ketiga dipenuhi, yang diharapkan dapat berdampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah," ujar Husen.


Husen menegaskan kepada para kontraktor untuk tidak menganggap enteng permasalahan piutang ini, karena penagihan tersebut kini menjadi prioritas yang didukung langsung oleh Kejaksaan. Ia berharap agar pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan kepada Pemda segera menyelesaikan kewajibannya.


Husen menambahkan bahwa langkah ini diharapkan menjadi tindakan yang produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


"Jangan main-main, ini adalah sebuah prioritas yang berkerjasama dengan pihak dan Pemda Bursel berupaya memastikan setiap kewajiban keuangan dapat dipenuhi secara tepat waktu demi mendukung pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," ungkapnya.


Ia berharap mudah-mudahan langka ini menjadi langkah yang sangat produktif dalam rangka memberikan pemasukan untuk PAD.


"Saya optimis karena kalau kejaksaan sudah turun maka semua pihak juga harus memberi perhatian yang cukup dan serius. Mudah-mudahan di pak Kajari saat ini semua bisa terselesaikan dan saya yakin dan percaya ditangan beliaulah semua terselesaikan," tutupnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama