Close
Close

KPU Bursel Gelar Debat Pertama Untuk 3 Calon Bupati

Namrole, Orasirakyat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan menggelar debat kandidat calon bupati dan wakil bupati tahap pertama untuk Pilkada serentak tahun 2024.


Debat kandidat itu berlangsung Senin 14/10/2024 di Gedung Serba Guna Namrole, Pemda Buru Selatan.


Hadir dalam debat itu tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan. Tiga calon tersebut yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, La Hamidi dan Gerson Eliezer Selsily.


Pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Beno Lesnussa sebagai calon wakil bupati.


Hadir juga Pjs Bupati Buru Selatan, Husen; Sekda, Rustam Makatitta; Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar; Dandim 1506 Namlea, Sekretaris KPU, Abdurahman Nunlehu dan tamu undangan lainnya.


Dalam debat ini, sebagai penyelenggara acara, KPU menghadirkan Dr. Abdul Manaf Tubaka, (Dosen Tetap Pascasarjana IAIN Ambon), Dr. Hanok Mandaku (Dosen Tetap Fakultas Teknik UNPATTI) dan Dr. Sherlock Lekipiouw (Dosen Tetap Fakultas Hukum UNPATTI) sebagai panelis debat.


Selain komisioner lengkap KPU hadir juga Bawaslu Buru Selatan, seluruh pimpinan partai pengusung tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati beserta tim pemenangan.


Ketua KPU Buru Selatan Husni Hehanusa dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 dan 19 Peraturan KPU RI, tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota, maka menjadi dasar hukum bagi KPU Buru Selatan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Ia berharap agar pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik, serta tim kampanye memanfaatkan kesempatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Debat hari ini termasuk dalam salah satu metode kampanye, maka saya harapkan pasangan calon serta partai politik dapat manfaatkan kesempatan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Hehanusa.


Lanjut Hehanussa, mengacu pada Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, kampanye diadakan sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.


Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. 


"Sebagai warga negara, kita semua harus berperan dalam menciptakan budaya demokrasi yang jujur dan adil, guna memperkaya demokrasi yang berintegritas," tuturnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 22 Ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, materi debat publik atau debat terbuka meliputi visi, misi, dan program pasangan calon yang bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan nasional, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kebangsaan.


Husni berharap debat ini dapat dijadikan momentum penting untuk menjelaskan program-program yang ditawarkan kepada masyarakat.


"Semoga para calon bisa menjelaskan program - program kerja bagi masyarakat Buru Selatan," tutupnya.


Pantauan media ini, acara debat yang diselenggarakan oleh KPU berlangsung pada malam hari itu dijaga langsung oleh Kapolres Buru Selatan beserta seluruh personelnya.


Berdasarkan pantauan media, acara debat yang diselenggarakan oleh KPU Buru Selatan pada malam hari tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat. 


Kapolres Buru Selatan, bersama seluruh personelnya, hadir langsung untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya debat. Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi segala potensi gangguan dan memastikan acara berlangsung tertib. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama