Close
Close

Pastikan Kampanye 2M Berjalan Sesuai Aturan, Nurlatu Pimpin Pengawasan

Namrole, Orasirakyat.com
Nikson Nurlatu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), memimpin pengawasan atas kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail dan Michael Wattimena (2M), pada Rabu, 30 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di lapangan Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.


Kata Nurlatu, Bawaslu bertugas memastikan bahwa kampanye 2M berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilihan.


"Dalam rangka menjaga integritas dan kualitas dalam proses demokrasi di Kabupaten Bursel, Bawaslu Kabupaten Bursel bersama jajaran Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Namrole dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se- Kecamatan Namrole, turun langsung mengawasi kampanye akbar rapat umum, Paslon nomor urut dua, Murad Ismail dan Michael Wattimena," demikian hal ini disampaikan Nurlatu kepada wartawan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Namrole. 


Pihaknya menjelaskan, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kampanye berjalan sesuai aturan dan menjaga kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Bursel.


Nurlatu menyampaikan bahwa, dalam rangka menjaga integritas dan kualitas dalam proses demokrasi di Kabupaten Bursel, Bawaslu Kabupaten Bursel bersama jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Namrole dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Namrole, turun langsung mengawasi kampanye akbar rapat umum Paslon nomor urut dua, Murad Ismail dan Michael Wattimena.


Kehadiran Koordinator Divisi PPPS dalam kegiatan pengawasan kampanye ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta kampanye, baik pasangan calon maupun Tim Kampanye, mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawasan ketat ini dilakukan untuk menjaga agar proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan," terangnya.


"Selain itu, pengawasan langsung untuk dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye seperti politik uang, kampanye hitam, atau penggunaan fasilitas negara serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa maupun pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan kampanye," tambah Nurlatu. 


Lebih jauh ia menjelaskan bahwa selama kegiatan pengawasan kampanye pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap berbagai aspek kampanye, mulai dari penyampaian materi kampanye yang disampaikan pasangan calon, penggunaan atribut kampanye, interaksi antara peserta kampanye dengan masyarakat hingga mencermati setiap peserta yang hadir. 


"Kami terus melakukan pemantauan mulai dari pelaksanaan Penyambutan Paslon Gubernur dan Wagub  nomor urut dua (2M) di Desa Oki Baru, di sertai Tarian Cakalele, perjalanan menuju Desa Lektama dan Desa Fatmite dan pengukuhan Acara Adat di Rumah Adat Solissa dan Titawael, berlanjut di Desa Elfule Masuk di Rumah Adat Titawael untuk prosesi Adat. Kemudian di lanjutkan dengan kegiatan kampanye di Desa Elfule ,Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel," ujar pria yang akrab disapa Nik ini. 


Dalam kampanye rapat umum turut di hadiri oleh Cagub dan Wagub serta Juru Kampanye (Jurkam) dalam kampanye diantaranya, Haeruddin Tuarita, Ahmadan Loilatu, Asriadi Tomia, Ramli Umasugi, dan Abdul Asis Sangkala. 


"Pada pukul 15.20-18.00 WIT Calon Gubernur dan Wagub nomor urut dua dan Tim Pemenangnya melakukan kampanye di Desa Elfule dengan agenda penyampaian program dan visi-misi pasangan calon, " ucap sarjana sosial dan politik ini. 


"Berdasarkan hasil pengawasan Kampanye Cagub dan Wagub MI dan MW, di Desa Elfule Kecamatan Namrole, tidak ada keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa maupun Pihak-Pihak yang dilarang ikut terlibat dalam Politik Praktis, " tutur Kordiv PPPS ini. 


Ia mengaku, kegiatan kampanye berjalan dengan tertib, lancar, aman dan damai. Seluruh rangkaian kegiatan kampanye di akhiri pada pukul 18.00 WIT.  Sesuai waktu pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada paslon. 


"Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi (Pilkada) di Kabupaten Bursel, sangat dapat berperan aktif dan/atau harus mampu dalam menciptakan suasana yang kondusif sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sukses di wilayah Kabupaten Bursel," tutupnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama