Close
Close

Pemkab Buru Genjot Konsultasi Publik KLHS RTRW ke-II

Namlea, Orasirakyat.com - Agar terbaik, Pemerintah Kabupaten Buru kembali melaksanakan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis  (KLHS) ke-II  dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (RTRW) Tahun 2025-2045, bertempat di Hotel Grand Sarah Namlea, Senin (21/10/2024).


Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RTRW yang kedua ini melibatkan tim penyusun dari LPPM Universitas Pattimura Ambon, dan dihadiri Forkopimda, Kepala Bappeda, Najib Hentihu  dan sejumlah Pimpinan OPD, kalangan perguruan tinggi, para camat, kades,tokoh masyarakat dan tokoh agama.


Asisten I, Nawawi Tinggapy saat membuka kegiatan itu, menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program. Untuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelajutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, baik kebijakan dan rencana program.


"Pemerintah Daerah memastikan  seluruh aspek pembangunan harus mewujudkan pembangunan berkelanjutan,  sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan,"tandas Tinggapy.


Untuk itu, mewakili PJ bupati, ia berpesan, agar pengintegrasian rekomendasi dalam dokumen KLHS RTRW ke dalam kebijakan, rencana, program, serta penjaminan mutu KLHS, dan validasi KLHS, agar semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan dokumen revisi RTRW. 


"Terintegrasi KLHS dalam dokumen perencanaan sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir, sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS RTRW merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan,"ujar Tinggapy.


Pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia. 

Untuk itu pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar  memperhatikan : 

Kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, Kinerja layanan/jasa ekosistem,Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta Tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.


Melalui forum Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW ini, di harapkan untuk para peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan memberikan masukan saran guna penyempurnaan dokumen KLHS RTRW 2025-2045 dimaksud. Kepada Tim Penyusun, dititip pesan pula,  agar dapat mengakomodir isu-isu pembangunan berkelanjutan serta proyeksi isu strategis 20 tahun dan capain indikator TPB maupun rekomendasi kebijakan rencana program yang terintegrasi dengan Dokumen RTRW.


Sementara itu, Sekertaris Bappeda Buru , Bahar Bugis dalam laporannya menjelaskan, kegiatan konsultasi publik KLHS RTRW ke-II ini  berlangsung sehari dan diharapkan mampu memberikan hasil terbaik. (LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama