Close
Close

Pjs Bupati Bursel Bisa Lantik Pimpinan OPD

Namrole, Orasirakyat.com
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husen, menyatakan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel. 


Hal ini disampaikannya pada Senin, 30 September 2024 saat PWI Bursel bersilaturahmi dengan dirinya.


Menurut Husen, wewenang tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 tahun 2024, yang memberikan otoritas untuk pengisian jabatan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. 


"Dalam SK, saya bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Husen merespon pertanyaan wartawan terkait sejumlah pimpinan OPD di Bursel yang masih berstatus pelaksanaan tugas (Plt) dan bukan defenitif.


Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mempertahankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Meskipun ia memiliki hak tersebut, Husen menjelaskan bahwa setiap pengisian jabatan memerlukan izin tertulis dari Mendagri dan tidak bisa dilakukan secara mendadak atau melalui komunikasi lisan.


"Kuncinya di izin tertulis dari Kemendagri dan tidak bisa secara lisan," terangnya.


Husen menjelaskan, sebagai Pjs Bupati dirinya diberi 5 tugas yang harus dijalankan.


Tugas pertama yang diberikan sesuai SK adalah memimpin pelaksanaan urusan kepemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan bersama DPRD.


Kedua, memberikan rasa ketentraman bagi masyarakat khusunya pada Pilkada yang sementara berlangsung dimana saat ini sudah masuk tahap kampanye.


Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil bupati serta menjaga netralitas ASN.


Keempat melakukan pembahasan rancangan pembangunan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan Mendagri.


"Terakhir, melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah disetujui oleh Kemendagri," tuturnya.


Dikesempatan itu, Husen mengakui dirinya akan mengagendakan apel akbar dalam rangka menghimbau seluruh pegawai dan ASN dilingkup Pemda Bursel untuk tetap netral dalam Pilkada 2024.


"Untuk netralitas ASN jelang Pilkada, maka dalam waktu dekat saya akan agendakan apel akbar," tandasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama