Close
Close

18 Surat Suara Sisa Dimusnahkan KPU Bursel

Namrole, Orasirakyat.com
pemusnahan 18 surat suara sisa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Selasa, 26 November 2024. 


Proses pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik KPU Bursel, Desa Lektama, Kecamatan Namrole. 


Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Pemusnahan surat suara sisa merupakan prosedur standar dalam proses pemilu untuk menghindari penyalahgunaan.


"Hari ini, Selasa, KPU Bursel telah melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kepada Suara Buru Selatan, Selasa, 26 November 2024, di gudang logistik, Desa Lektama, Kecamatan Namrole. 


Orang nomor satu di KPU Bursel ini menuturkan, ada dua jenis surat suara yang dimusnahkan, yaitu surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan surat suara Bupati dan Wakil Bupati.


"Surat suara yang kita musnahkan malam ini, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku ada tiga surat suara yang rusak, " ucap Hehanussa. 


Adapun, untuk jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada tiga yang utuh, yang kami musnahkan dan yang rusak berjumlah 12. 


"Jadi total surat suara sisa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada 15 ditambah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, sebanyak tiga lembar, " ujar Husni. 


Ia menjelaskan, total surat suara yang kami musnahkan itu berjumlah 18 surat suara untuk dua jenis pemilihan. 


Dimana, surat suara sisa dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan yang dipimpin Ketua KPU Bursel, sekitar pukul 22.00 WIT itu disaksikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifuddin, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1506 Namlea, Mayor Inf Bambang S Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas (HP2H) Rosvita Mukadar. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama